Recent comments

  • Breaking News

    KPU Kapuas Hulu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilgub Kalbar dan Pilbup Kapuas Hulu

    Rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub /Pilwagub) Kalimantan Barat, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup/Pilwabup) Kapuas Hulu Tahun 2024, bertempat di Aula Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas Hulu, di Putussibau, Minggu (11/08/2024).

    Rapat pleno terbuka tersebut digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih.

    Rapat itu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, ia didampingi anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dan beberapa Komisioner KPU setempat, serta dihadiri pihak Bawaslu setempat, unsur Forkopimda, beberapa awak media, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 23 Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, sejumlah pimpinan atau pengurus Partai Politik (Parpol) dan lembaga atau instansi lainnya.

    Pada kesempatan itu, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Heru Hermansyah, menyatakan, tahapan daftar pemilih merupakan tahapan yang paling krusial, dimana ada beberapa hal yang harus dilakukan secara komprehensif, responsif, inklusif, faktual dan akurat.

    "Komprehensif berarti dalam penyusunan daftar pemilih secara luas, sedangkan inklusif melibatkan semua instansi, akurat ialah data yang betul betul valid, sementara responsif ialah bersama-sama dalam menyampaikan data agar dapat diakomodir supaya betul-betul faktual," terangnya.

    Menurutnya, data pemilih tidak dibuka secara keseluruhan karena terkait perlindungan data, yang merupakan prinsip yang telah diatur di PKPU karena setiap tahapan harus dilakukan secara akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan.

    "Terkait hal tersebut, KPU tidak bisa bekerja sendiri, sehingga butuh kerjasama dengan semua pihak.Tentunya kita berharap Pilkada tahun ini berjalan sukses," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Nalik, memandu jalannya rapat pleno tersebut, di mana tiap-tiap PPK membacakan hasil rapat pleno tingkat Kecamatan.

    "Sesuai ketentuan bahwa data yang disampaikan oleh PPK tersebut nantinya akan dirapikan dan dikoreksi," ujarnya.

    Adapun hingga berita ini diturunkan, pembacaan DPS oleh PPK masih berlangsung. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan