Recent comments

  • Breaking News

    Puluhan WBP Rutan Putussibau Dapat Remisi Umum

    Pemberian remisi umum terhadap puluhan warga binaan pemasyarakatan Rutan Putussibau.
    KAPUAS HULU, uncak.com - 90 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Putussibau mendapat remisi umum, Sabtu (17/08/2024).

    Remisi umum itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi umum, bahwa warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana) yakni remisi umum pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus;

    90 orang yang mendapatkan Remisi Umum 1 (RU-1) itu meliputi 10 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 37 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 7 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan, 10 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan dan dua orang langsung bebas.

    Adapun jumlah keseluruhan warga binaan penghuni Rutan Putussibau yakni sebanyak 147 orang, yang meliputi 38 orang tahanan dan 109 orang narapidana.

    Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, pada kesempatan itu menyatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

    “Selamat kepada warga binaan Rutan Putussibau yang telah mendapat remisi hari ini. Semoga melalui pemberian remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang lebih baik lagi," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Effendi Johan juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum tersebut.

    "Pesan saya kepada narapidana yang menerima remisi ini agar tetap mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan. Jangan melakukan pelanggaran. Taati aturan dan ketentuan yang berlaku,” pesannya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan