Budiarjo dan Syamsudin Terancam Dipecat PAN Karena 'Selingkuh' di Pilkada Kapuas Hulu
Budiarjo. |
Pasalnya, kedua kader DPD PAN Kapuas Hulu itu nekat mendukung Paslon lain dalam Pilkada 2024.
Tindakan Budiarjo dan Syamsudin dalam mendukung Paslon lain itu dinilai melawan keputusan DPP PAN yang mengusung Wahyudi Hidayat berpasangan dengan Oktavianus (Wawa) di Pilkada Kapuas Hulu 2024.
Syamsudin. |
"Sudah kita usulkan ke DPW PAN untuk pemecatan Budiarjo dan Syamsudin karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena mendukung pasangan calon Bupati lain," ujarnya kepada wartawan, Jumat (06/09/2024).
Ia menegaskan, atas dasar itulah DPD PAN Kapuas Hulu mengusulkan kepada DPW PAN Kalbar agar kedua kadernya tersebut segera dipecat.
Sebelumnya, dua kadernya tersebut secara terang-terangan mendukung Paslon lain sehingga diketahui oleh DPD PAN Kapuas Hulu. Bahkan, pada acara deklarasi salah satu Paslon belum lama ini, Budiarjo dan Syamsudin tampak hadir memberikan dukungan.
"Pengusulan pemecatan kepada yang bersangkutan itu diharapkan segera ditindaklanjuti. Ini sudah sesuai mekanisme partai, dimana seluruh kader wajib mengamankan dan memenangkan pasangan yang direkomendasikan DPP PAN untuk maju Pilkada. Pasangan yang didukung yaitu Wahyudi Hidayat dan Oktavianus (Wawa)," terang Hairudin.
Terpisah, Sekretaris DPW PAN Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengar langsung perkembangan Pilkada Kapuas Hulu terutama terhadap kedua kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung Paslon lain.
"Kalau arah DPP PAN sudah menggiring seseorang untuk memenangkan, maka seluruh kader apalagi anggota dewan wajib mengikuti perintah tersebut. Apalagi yang dicalonkan pada Pilkada tersebut adalah kader partai," tegasnya.
Zulfidar mengatakan, terkait adanya kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung Paslon lain itu, dari DPD PAN Kapuas Hulu sendiri sudah menyampaikan usulan untuk pemberhentian atau pemecatan terhadap dua kader PAN tersebut, yang tentunya mekanismenya sudah ada dan diatur di tingkat Kabupaten.
"Kita tinggal menunggu keputusan dari DPP PAN terkait usulan pemberhentian terhadap dua kader PAN yang mendukung Paslon lain sesuai yang disampaikan oleh DPD PAN Kapuas Hulu," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar