Recent comments

  • Breaking News

    Fasilitas Pengolahan Emas Bebas Merkuri di Desa Teluk Geruguk Diresmikan Bupati

    Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan (kiri), bersama Kepala Sub Direktorat Penghapusan B3, KLHK RI, Upik Sitti Aslia. dalam peresmian fasilitas PESK bebas merkuri di Desa Teluk Geruguk.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com  - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, meresmikan dan menerima penyerahan fasilitas Pengolah Emas Skala Kecil (PESK) bebas merkuri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (14/9/2024).

    Kegiatan yang difasilitasii Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu itu dihadiri Kepala Sub Direktorat Penghapusan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI).

    Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kajari Kapuas Hulu, Forkopimcam Boyan Tanjung, Camat Bunut Hilir, Kepala Desa setempat beserta beberapa Kepala Desa sekitar, kelompok penambang emas, tokoh masyarakat dan sejumlah masyarakat setempat, serta pejabat penting dan para tamu undangan lainnya.

    Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memaparkan bahwa terdapat 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki pertambangan emas rakyat skala kecil, dimana yang paling banyak di Kecamatan Boyan Tanjung.

    "Sebanyak 2.916 penambang emas yang ada di sini dan mereka dapat memanfaatkan alat pengelolaan emas tanpa merkuri ini," katanya.

    Selain itu, fasilitas tersebut juga kiranya dapat dimanfaatkan oleh penambang emas di 13 Kecamatan lainnya supaya dapat mendukung Pemerintah Pusat dalam mengurangi penggunaan merkuri di Indonesia.

    "Semoga penerapan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini bisa menjadi percontohan di Provinsi Kalimantan Barat," harapnya.

    Bupati Kapuas Hulu juga meminta kepada Kementerian LHK, agar membangun lagi fasilitas pengolahan emas serupa karena masyarakat di beberapa Kecamatan masih membutuhkannya..

    "Kapuas Hulu sudah punya beberapa IPR, pekerja yang ada di wilayah IPR bisa memanfaatkan fasilitas ini,, dimana sudah ada 3 IPR, 1 di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu dan 2 di Kecamatan Bunut Hilir tepatnya di Desa Entibab," terangnya.

    Walaupun IPR sudah ada, lanjut Bupati, namun petunjuk teknisnya belum ada, karena belum ada tata kelola dan laksana dari koperasi yang ditunjuk. 

    "Semoga juknis cepat keluar, agar koperasi bisa mengelola IPR. Karena IPR ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Kita juga sudah usulkan IPR di beberapa Kecamatan. Semoga bisa diakomodir oleh Kementerian agar masyarakat bisa bekerja dengan aman, karena telah memiliki kepastian hukum," ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Boyan Tanjung, Agus Hariadi, mengapresiasi perhatian Kementerian LHK dan Bupati Kapuas Hulu serta Dinas Lingkungan Hidup, atas realisasi pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri untuk masyarakat Teluk Geruguk dan sekitarnya tersebut.

    Menurutnya, walaupun Desa Teluk Geruguk berada di pedalaman, namun dapat perhatian dan sentuhan pembangunan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat.

    "Mudah-mudahan dengan fasilitas ini bisa mengurangi limbah berbahaya yang merusak kesehatan dan semoga alat ini juga bisa memberi dampak positif bagi masyarakat," harapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan