Pencuri Pagar Jembatan Apes, Kedapatan Sedang Jalankan Aksinya
Kedua terduga pelaku pencurian railing jembatan. |
Hal itu dikarenakan bahwa pipa besi yang merupakan pagar jembatan tersebut dicuri.
Namun, sebagaimana peribahasa (kalimat) yang biasa kita dengar, menyebutkan bahwa hari apes tidak ada di kalender. Kalimat tersebut sangat cocok disematkan kepada pelaku, dimana baru-baru ini pelaku pencuri pipa besi pagar jembatan tersebut bernasib sial (apes) karena berhasil ditangkap.
Diketahui, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berjumlah dua orang, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Keduanya ditangkap pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB (dinihari).
Adapun kedua pelaku tersebut yakni KRN (37) dan NKD, (29).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memaparkan kronologis kejadian yakni berawal pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu pelapor yang merupakan pengawas lapangan yang bertugas untuk melakukan pengawasan jalan dan jembatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat, sedang betugas melakukan pengawasan,
"Saat melakukan pengawasan, pelapor menemukan ada beberapa batang pipa besi atau railing pagar jembatan yang berada di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, dalam keadaan hilang," ujar Iptu Rinto, dihubungi Sabtu (31/08/2024).
Kemudian, lanjut Iptu Rinto, diketahui pula bahwa pada beberapa jembatan lain yang terletak di Dusun Pala Kota, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang dan pada jembatan yang terletak di Hutan Lindung, Kilometer 11, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, yang juga di bawah pengawasan BPJN Kalimantan Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat, telah hilang.
"Atas kejadian tersebut, pelapor pun melapor ke Mapolres Kapuas Hulu. Kemudian Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari pihak Polsek Seberuang bahwa pihak Polsek Seberuang bersama masyarakat Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, telah mengamankan dua orang pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silat Hilir," terang Iptu Rinto.
Dijelaskan Rinto, kedua pelaku tersebut kedapatan sedang menjalankan aksinya yakni sedang mengambil besi atau railing pagar jembatan yang terletak di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang.
"Kemudian dilakukanlah pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut hingga diketahui bahwa kedua pelaku tersebut juga mengambil besi atau railing pagar jembatan pada jembatan yang terletak di Dusun Pala Kota, Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang dan di jembatan yang terletak di Hutan Lindung, Kilometer 11, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir," jelasnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Iptu Rinto, yakni 36 batang pipa besi jembatan, satu unit mobil jenis Toyota Kijang Super KF 70 bernomor polisi KB 1139 EA, satu kunci Inggris, satu kunci sock dan satu gergaji besi.
"Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkap Iptu Rinto. (Noto)
Tidak ada komentar