Pjs Bupati Diminta Jaga Netralitas dalam Pilkada
Pengukuhan lima Pjs Bupati di Provinsi Kalimantan Barat. |
Satu dari lima Pjs Bupati yang dikukuhkan tersebut diantaranya yakni Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe. Ia dikukuhkan sebagai Pjs. Bupati Kapuas Hulu.
Sebagaimana diketahui, sebelum pengukuhan tersebut dilakukan, terlebih dahulu dilakukan penunjukan Pjs Bupati di Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
Adapun tujuannya yakni untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa Kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.
Selain Kabupaten Kapuas Hulu, empat daerah lainnya di Provinsi Kalimantan Barat, yang akan dipimpin oleh Pjs, yaitu Sambas, Bengkayang, Sekadau dan Melawi.
Untuk Pjs Bupati Kabupaten Sambas yang ditunjuk yaitu Marlyna, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan untuk Pjs Kabupaten Bengkayang, yang ditunjuk ialah Manto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara yang ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Sekadau yaitu Frans Zeno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat..
Terakhir yaitu yang ditunjuk sebagai Pjs Kabupaten Melawi yakni Herti Herawati, yang sebelumnya tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat.
Khusus Pjs Kabupaten Kapuas Hulu, sebelumnya tengah menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, dengan telah ditetapkannya para Penjabat Sementara Bupati tersebut, diharapkan pemerintahan daerah di Kabupaten-kabupaten tersebut dapat tetap berjalan lancar dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan nantinya.
"Para Pjs ini agar segera menjalankan tugas dan fungsinya, dimana Pjs memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan yang ada. Pjs juga diharapkan memelihara ketentraman dan ketertiban serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," tegas Harisson. (Noto)
Tidak ada komentar