Satreskrim Polres Kapuas Hulu Berhasil Ringkus Penjahat Kambuhan
Ilustrasi penangkapan (pemborgolan). FOTO (ISTIMEWA). |
Peristiwa itu menimpa seorang ibu rumah tangga atas nama Fadilah (korban).
Terduga pelaku pencurian perhiasan emas di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu. |
"Kemudian korban mencari di dalam kamar namun tidak ketemu dan akhirnya korban mengecek CCTV lewat HP miliknya. Di rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya dan mengambil barang-barang berupa tas berwarna coklat berpita warna kuning yang berisikan dompet berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua buah cincin emas, dua buah gelang emas, satu buah kalung emas, uang Rp400 ribu, surat-surat berharga, dan satu unit CCTV," ujar Iptu Rinto, dihubungi Selasa (03/09/2024).
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Bersama Polsek Putussibau Selatan Sukses Mengusut Kasus Tersebut
Dijelaskan Rinto, setelah memastikan barang-barang miliknya telah hilang karena dicuri, dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
"Setelah menerima laporan, pihak Satreskrim Polres kapuas Hulu bersama pihak Polsek Putussibau Selatan mulai mengusut dengan mencari informasi dan pemetaan serta menyebarkan ciri-ciri pelaku dan barang berupa perhiasan yang hilang ke toko-toko yang menjual perhiasan emas yang ada di Kapuas Hulu, yang kemudian membuahkan hasil sehingga pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
Adapun pelaku, lanjut Iptu Rinto, yakni MFA (19), yang merupakan warga Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. MFA mengaku melakukan pencurian karena terlilit hutang dan untuk membeli keperluan pribadinya.
Lebih lanjut Rinto memaparkan, MFA melakukan pencurian di rumah korban tersebut pada malam hari.
'Saat ini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan pemeriksaan, MFA diketahui merupakan residivis atau penjahat kambuhan tindak pidana pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Sintang dan telah menjalani hukuman. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Iptu Rinto.
Sebagaimana diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Kapuas Hulu yakni dua gelang emas, dua cincin emas, satu kalung emas dan empat lembar nota pembelian emas. (Noto)
Tidak ada komentar