Stasiun PSDKP Musnahkan Alat Penangkap Ikan yang Merusak Ekosistem Air
Pemusnahan alat penangkapan ikan yang merusak. |
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu, Kajari, Kapolres, perwakilan Dandim 1206/Putussibau, perwakilan Pengadilan Negeri Putussibau, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, himpunan mahasiswa jurusan ilmu Kelautan dan Perikanan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta undangan lainnya.
Pemusnahan barang hasil pengawasan itu dilakukan dengan cara dibakar. Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang pelaksanaan tugas pengawas perikanan.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yakni alat penangkapan ikan yang merusak ekosistem air yaitu berupa jaring (mini trawl) dan peralatan setrum, dimana alat-alat penangkap ikan tersebut sangat berbahaya bagi mahluk yang hidup di perairan, terutama ikan, baik di sungai, danau maupun laut, yang berada di beberapa Wilayah Kerja Stasiun PSDKP Pontianak, diantaranya di Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu, Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan Pengawasan Kayong Utara dan Wilayah Kerja PSDKP Ketapang.
Alat penangkapan ikan yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan kurun waktu selama tiga bulan dengan 15 hari operasi di beberapa wilayah tersebut.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengapresiasi Stasiun PSDKP Pontianak, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan tersebut, di mana kegiatan pemusnahan alat penangkapan ikan yang merusak itu baru pertama kalinya dilaksanakan di Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana baru pertama kalinya dilaksanakan di Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu. Semoga Stasiun PSDKP Pontianak dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu ke depannya," ujar Wahyudi Hidayat.
Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, agar dapat mencari atau menangkap ikan dengan alat yang tidak merusak ekosistem air, yakni dengan cara tradisional agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Dirinya pun berharap kepada Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu ke depannya dapat menjadi contoh, menjaga dan membina masyarakat dalam melestarikan kelestarian perikanan di Kapuas Hulu.
Ia juga meminta kepada Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu agar dapat bersinergi dengan Dinas Perikanan setempat dalam rangka mengawasi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara merusak karena sangat berbahaya bagi ekosistem air.
"Masyarakat silahkan mencari ikan namun sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Abdul Quddus, mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyambut baik pihaknya dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
"Tugas kita sudah jelas yakni menjaga tertib pelaksanaan peraturan di bidang perikanan. Oleh sebab itu kita berharap agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengingat kami memiliki keterbatasan terhadap sumberdaya manusia," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Wilayah Kerja PSDKP Kapuas Hulu, Wisnu Jaya Rantaka, dirinya berharap kepada masyarakat Kapuas Hulu untuk menangkap ikan dengan cara tradisional agar tidak merusak ekosistem yang ada di air khususnya ikan.
"Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem yang hidup di air, supaya tidak punah sehingga dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak," ungkap Wisnu. (Noto)
Tidak ada komentar