Upaya Penyelundupan BBM Subsidi untuk PETI di Boyan Tanjung Digagalkan
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. FOTO (ISTIMEWA). |
Dk ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan, Dusun Kumpang, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia ditangkap saat sedang membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi menggunakan satu unit mobil pickup dari Kabupaten Sintang.
Terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing memaparkan kronologis kejadian, berawal pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, dimana saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu melaksanakan tugas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.
Kemudian, jelas Iptu Rinto, sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Kecamatan Boyan Tanjung, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendapatkan satu unit mobil pickup berwarna silver metalik, yang di dalam bak mobil tersebut terdapat BBM jenis Solar sebanyak sekitar 2. 200 liter, yang disimpan di dalam drum dan jeriken plastik berwarna biru oleh seorang pria berinisial Dk.
"Berdasarkan keterangan Dk bahwa BBM jenis Solar terebut sebelumnya diangkut olehnya dari Kabupaten Sintang dan akan dibawa ke Dusun Penembur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, dengan tujuan untuk dijual kepada penambang emas ilegal (PETI) di wilayah tersebut," ujar Iptu Rinto, dihubungi Jumat (30/08/2024).
Rinto menjelaskan, sebelumnya Dk berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, saat ini statusnya telah beralih menjadi tersangka.
"Pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah melakukan uji sample terhadap Barang Bukti BBM jenis Solar milik Dk tersebut. Selain itu, kita juga telah melakukan pemeriksaan ahli untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, ditangkapnya Dk karena BBM bersubsidi jenis Solar tersebut diangkut tanpa dokumen resmi.
"Dk melakukan pengangkutan BBM tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, dengan tujuan untuk dijual kembali," terang Iptu Rinto.
Menurut Rinto, Dk melanggar pasal 55 Undang-indang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
"Dk ini terancam hukuman enam tahun penjara (maksimal)," ungkap Iptu Rinto.
Adapun saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan yakni BBM jenis Solar sebanyak 2. 200 liter yang termuat di dalam 9 drum plastik berwarna biru dan satu jeriken plastik berwarna biru. (Noto)
Tidak ada komentar