Imigrasi Beri BVK bagi WNA Pemegang PR Singapura untuk Berkunjung ke Batam, Bintan dan Karimun
Aktivitas warga di kantor Imigrasi. |
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.
Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura, untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun.
Menurutnya, wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK tersebut diberikan masa tinggal paling lama empat hari.
“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Silmy Karim, Senin (7/10/2024).
Ia menjelaskan, pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura diantaranya Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
"Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, diantaranya KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
"Tak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam," tuturnya.
Dia menambahkan, meskipun demikian, kebijakan tersebut juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan. (Nt)
Tidak ada komentar