Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria Warga Pontianak Ditangkap di Putussibau
Terduga pelaku. |
Hal itu dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Barang bukti. |
"AW ini berasal dari Pontianak. Ia ditangkap petugas karena mencurigakan membawa suatu barang yang diduga narkoba. Pelaku diamankan di Jalan Lintas Selatan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan disaksikan dua orang warga di jalan Lintas Selatan, Simpang Melapi, Kedamin Hulu, Putussibau Selatan," ujar IPTU Jamali.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut IPTU Jamali, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total empat klip plastik bening, seberat 1,46 gram (bruto) dan empat klip plastik bening kosong. Barang haram itu diduga hendak dijual.
"Saat itu AW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak dijual. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut, akibat perbuatannya itu, pelaku AW dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika..
"Kami terus menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hindari lingkungan pergaulan yang salah dan waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal masing-masing. Berikan informasi kepada petugas terdekat apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba," imbaunya. (Nt)
Tidak ada komentar