Operasi Gabungan, Imigrasi Putussibau Temukan WN China di Lab Uji Emas di Semangut
Petugas Imigrasi Putussibau, saat memeriksa dokumen warga negara asing di Desa Nanga Semangut. |
Operasi gabungan itu dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, diikuti sejumlah petugas Imigrasi setempat dan sejumlah pihak, di antaranya instansi dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Putussibau, yakni pihak Polres Kapuas Hulu, Bakesbangpol, BIN, BAIS, TNI, Satpol PP dan didampingi beberapa awak media,.
Operasi itu dilakukan di Kecamatan Bunut Hulu, tepatnya di wilayah Desa Nanga Semangut, di mana terdapat satu orang asing berkewarganegaraan China atas nama Yi Jingxin (59).
Orang asing tersebut bekerja sebagai tenaga ahli (peneliti) di sebuah laboratorium (lab), di Desa Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Adapun laboratorium tersebut, digunakan untuk uji sampel logam mulia (emas), di mana material-material yang diambil untuk diuji di laboratorium tersebut diambil dari kawasan perusahaan tambang emas PT. Hasil Indo Mas (HIM) di wilayah Empakan, Desa Nanga Semangut.
Diperkirakan sekitar dua hektare lahan yang akan digarap di lokasi tersebut, yang sebelumnya dikabarkan seluas 7 hektare.
Selain di Kecamatan Bunut Hulu, kabarnya perusahaan yang sama dan akan melakukan aktivitas yang sama pula, terdapat di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Diketahui, PT. HIM merupakan anak perusahaan dari PT. Hasil Kharisma Alam (HKA).
Diminta Segera Urus Mutasi Alamat
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, memaparkan, orang asing tersebut menggunakan izin tinggal sementara (ITAS) dengan batas akhir 14 Juli 2025.
"ITAS-nya sesuai yakni sebagai tenaga ahli dan peneliti emas di wilayah tersebut, namun yang menjadi permasalahan yakni lokasi izin tinggalnya yaitu di Jakarta Utara sehingga kita berikan peringatan agar segera mengurus mutasi alamat ke Kapuas Hulu," ujar Joenari.
Menurut Joenari, peringatan tersebut ia berikan selama 30 hari ke depan dimulai dari hari ini.
"Ketika masa peringatan selama 30 hari tersebut telah habis, namun mutasinya belum diurus, maka akan kita berikan tindakan administrasi," tegas Joenari.
Joenari menjelaskan, berdasarkan tanggapan dari pendamping orang asing tersebut, pihak orang asing itu akan kooperatif dan berusaha untuk mengurus administrasi yang kurang.
"Orang asing ini datang ke wilayah tersebut sejak awal tahun 2023 lalu, namun hanya keluar-masuk dalam satu bulan sekali. Intensnya pada tahun 2024 ini," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar