Perda Nomor 3 Tahun 2024 Ciptakan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Pjs. Bupati Kapuas Hulu, saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal. |
Sosialisasi itu digelar di Ballroom Hotel Grand Banana Putussibau, Selasa (29/10/2024).
Pada kesempatan itu, Pjs. Bupati Kapuas Hulu menyatakan bahwa kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal itu memberikan nuansa baru dalam menciptakan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, khususnya pada aspek pelayanan penanaman modal yaitu dengan memanfaatkan sistem perizinan dan non perizinan yang berbasis elektronik.
Selain itu, dalam Perda itu pula, memberikan amanat kepada Bupati, untuk mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dengan adanya pendelegasian kewenangan dari Bupati, serta mempergunakan sistem perizinan berbasis elektronik, maka seluruh tahapan penyelengaraan perizinan dan non perizinan, mulai dari proses permohonan, verifikasi data, serta penerbitan dokumen dapat diselenggarakan secara lebih cepat, mandiri, transparan, dan meminimalisir terjadinya tatap muka antara pemohon dengan petugas,' ujarnya.
Ia berpesan kepada seluruh peserta, agar dapat berpartisipasi secara aktif sampai akhir kegiatan tersebut.
"Kepada para peserta saya ucapkan selamat mengikuti sosialisasi ini," tuturnya. (Noto)
Tidak ada komentar