Sekretariat Pemenangan MENYALA di Boyan Tanjung Berstatus Sewa, Penyewa dan Pemberi Sewa Tak Langgar PKPU
Posko Pemenangan Tim Pasangan jargon MENYALA yang berada di Desa Boyan Tanjung, yang sempat menjadi polemik karena rumah yang disewa tersebut milik seorang ASN. |
Sekretariat itu dikabarkan milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga menjadi sorotan masyarakat karena digunakan untuk Posko Pemenangan oleh tim MENYALA, yang merupakan jargon dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat dan Oktavianus.
Atas hal itu, ASN pemilik rumah tersebut dituding tidak netral dalam Pilkada 2024.
Tudingan itu pun langsung dibantah oleh ASN yang dimaksud, yakni Mustarudin, yang merupakan pemilik rumah yang disewa untuk Posko Pemenangan tersebut.
Ia membenarkan bahwa dirinya memang seorang ASN yang memiliki rumah yang dijadikan sebagai Sekretariat tim pemenangan pasangan MENYALA.
“Itu betul rumah saya. Tapi rumah itu saya sewakan. Dulu sebelum disewa untuk dijadikan sekretariat pemenangan pasangan MENYALA , sempat disewakan untuk menjual pakan ikan arwana seperti kodok, jangkrik dan ulat. Kemudian saya renovasi lagi dan akhirnya ada yang sewa rumah itu menjadi sekretariat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024) malam.
Ia mengatakan, untuk penyewaan sekretariat pemenangan pasangan MENYALA itu dimulai pada Agustus 2024. Baginya tidak masalah tempatnya disewa orang lain mau digunakan untuk apa, karena baginya bagaimana pun tempatnya itu bisa menghasilkan uang.
“Kemarin juga dari Panwascam Boyan Tanjung sudah datang ke sini untuk mengkonfirmasi masalah ini. Saya katakan ke Panwascam bahwa rumah ini disewakan, namun tidak menyatu dengan rumah induk saya, karena kami juga tidur di belakang. Dari Panwascam mengatakan juga tidak ada masalah, lagi pula rumah ini kan disekat,” terangnya.
Dijelaskannya , dirinya tidak pernah melarang tempat yang sudah disewakan itu untuk dijadikan tempat apa pun selagi tidak membahayakan masyarakat sekitar, mau disewa oleh pasangan MENYALA maupun SIKAD, tidak masalah karena baginya itu merupakan tempat usaha.
"Saya sudah mengita bahwa hal ini akan menjadi polemik karena musim Pilkada. Tapi saya sudah siap jika ini dipersoalkan karena bagi saya tempat itu adalah tempat usaha. Saya juga bingung tiba-tiba tempat saya ini jadi viral di media sosial,” jelas dia.
Sementara itu, Ranas, Ketua Panwascam Boyan Tanjung saat dihubungi mengatakan, bahwa rumah ASN yang dijadikan sekretariat pasangan MENYALA tersebut sifatnya sewa menyewa.
“Rumah itu sebenarnya berdempetan, jadi yang disewakan itu seperti Warkop. Tempat itu pernah disewakan berkali-kali. Sebelumnya kita sudah melakukan pencegahan di tanggal 5 Oktober 2024,” kata Ranas.
Ranas menjelaskan, karena rumah itu sifatnya sewa-menyewa, maka itu urusannya adalah antara pemilik rumah dengan pasangan tim Calon Bupati.
“Sebenarnya kepemilikan rumah berdasarkan sertifikatnya itu bukanlah milik ASN (Mustarudin), melainkan milik istrinya. Tapi kebetulan rumah itu berdempetan yang terpisahkan dengan dinding saja. Jadi rumah yang disewa untuk dijadikan sekretariat itu dulu bekas orang jualan. Jadi kita anggap rumah itu terpisah,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, karena rumah itu berdempetan dan kemudian ada terpasang spanduk tim pemenangan pasangan MENYALA, maka orang lain pun beranggapan bahwa rumah itu milik ASN yang dijadikan sebagai sekretariat.
“Tapi karena kita tidak mau barang ini jadi polemik, maka pada 5 Oktober kemarin kita lakukan pencegahan. Tapi kita sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kapuas Hulu, terkait masalah ini silakan saja karena sewa-menyewa rumah ini bukan antara Paslon dan ASN, tetapi Paslon dengan penyewa. Kemudian untuk spanduk yang sudah tertempel itu, kita mengajukan agr ASN itu berkomunikasi dengan tim MENYALA untuk segera dipindahkan saja di Posko di depannya,” jelasnya.
Sementara M. Dahar Tim Hukum pasangan MENYALA menyampaikan, bahwa untuk proses sewa-menyewa suatu bangunan itu tidak diatur di PKPU, meskipun itu milik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan lainnya asalkan proses pinjam pakai atau sewa menyewanya jelas.
“Jadi sewa menyewa tidak ada aturan di PKPU sehingga ini sah dan dibenarkan secara hukum perdata,” tegasnya.
Dahar mengatakan, pihaknya pun tidak terima atas pemberitaan di salah satu media sehingga berita ini pun juga viral di media sosial yang dianggap tim mereka menyalahi aturan dalam sewa menyewa bangunan itu kepada ASN.
“Saya juga menyayangkan ada pemberitaan yang agak memberatkan pasangan MENYALA, apalagi ini berkaitan dengan politik. Lagipula dari media yang memberitakan masalah ini tidak ada berkomunikasi atau hak jawab kita juga tidak ada di berita tersebut,” ujarnya.
Dahar menegaskan, pihaknya tidak akan melepas atau mencopot spanduk yang sudah terpasang di tempat yang mereka jadikan sekretariat tersebut karena pihaknya merasa tidak melakukan pelanggaran Pilkada.
“Jika kami melanggar, kami siap copot. Paling tidak dari Bawaslu Kapuas Hulu bisa menjelaskan kepada kami apa yang dilanggar oleh tim MENYALA,” ungkap Dahar. (Nt)
Tidak ada komentar