KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf memaparkan, dari hasil Pemilihan serentak pada 27 November 2024 lalu dan berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (4/12/2024), yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, KPU Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan perolehan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu yaitu untuk Pasangan Calon nomor urut 1 yakni Fransiskus Diaan dan Sukardi mendapat perolehan sebanyak 80.618 suara atau 51,64 persen.
"Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 2 yakni Wahyudi Hidayat dan Oktavianus memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen," ujar Mohamad Yusuf kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, lanjut Yusuf, dalam rapat pleno tersebut pula, pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dengan hasil perolehan bahwa Pasangan Calon Sutarmidji dan Didi Haryono, meraih 59.204 suara.
Sedangkan Pasangan Calon Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan, meraih 88.102 suara.
Adapun Pasangan Calon Muda Mahendrawan dan Jakius Sinyor, memperoleh 6.244 suara.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu karena Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan aman dan damai sampai kepada tahapan pleno," ucap Yusuf.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak keamanan, baik TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Bawaslu, Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, PLN, BPBD dan semua pihak, yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan Pilkada.
"Tidak kalah pentingnya pula saya ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Pasangan Calon dan para pendukung, yang sudah mengikuti proses Pilkada ini dengan tertib. Terima kasih juga kepada rekan-rekan PPK,PPS,KPPS, yang sudah bekerja secara maksimal selama ini dan tidak lupa terima kasih saya sampaikan kepada rekan-rekan media yang sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat kita," tuturnya.
Yusuf mengajak kepada masing-masing pendukung yang berbeda pilihan, untuk saling memaafkan satu sam lain karena pemilihan telah usai.
"Mari kita saling memaafkan, dengan tujuan untuk kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik ke depannya," tuturnya.
Yusuf menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan Pasangan Calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama tiga hari stelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Ini jika tidak ada gugatan, namun jika ada gugatan maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar