Recent comments

  • Breaking News

    Penangkapan 10 Pelaku PETI di Selimbau Jauh Sebelum Kejadian Penambang Tewas Tertimbun

    Para pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Selimbau, yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu dua bulan lalu. FOTO: Humas Polres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Oktober 2024, Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan (menangkap) 10  pelaku, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menyatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut.

    “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/X/2024, tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas tambang emas yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang,” ujar IPTU Rinto Sihombing, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Kamis (12/12/2024).

    Pelaku lainnya yang turut diamankan. FOTO: Humas Polres Kapuas Hulu.
    Dalam keterangan tertulisnya tersebut IPTU Rinto memaparkan kronologi kejadian yakni berawal pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mendatangi lokasi yang terletak di Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau.

    "Di lokasi tersebut, petugas menemukan enam orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas pertambangan emas menggunakan satu set alat tambang berupa mesin Dongfeng merk Tianli. Berdasarkan hasil interogasi di tempat, para pekerja itu mengaku telah memulai kegiatan penambangan sejak 29 September 2024 tanpa mengantongi izin usaha pertambangan," terangnya.

    Ia menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti berupa peralatan tambang, telah pihaknya amankan di Polres Kapuas Hulu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yakni satu unit mesin Dongfeng merk Tianli, satu unit mesin NS-100, satu buah pompa ukuran 5 inci, satu buah selang spiral ukuran 5 inci, dua buah karpet tambang, satu buah dulang dan cairan merkuri atau raksa yang disimpan dalam botol kecil.

    "Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," jelas IPTU Rinto Sihombing.

    Pada kesempatan itu, IPTU Rinto Sihombing mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena jelas-jelas melanggar hukum dan tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    “Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pertambangan tanpa izin, demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Rinto Sihombing.

    Sebagaimana diketahui, kasus tersebut saat ini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

    Sebagai informasi tambahan, walaupun Tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu telah melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik termasuk di lokasi tersebut serta telah memberi peringatan keras kepada para penambang emas ilegal saat itu, namun masyarakat masih saja melakukan aktivitas pertambangan tersebut di lokasi yang sama sehingga beberapa hari lalu, tepatnya pada Selasa, 10 Desember 2024, di lokasi yang sama telah terjadi kecelakaan kerja, di mana enam penambang emas ilegal tertimbun longsoran tanah, yang mengakibatkan tiga orang tewas di tempat, sementara tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

    Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Selimbau telah melakukan olah TKP awal dan sehari setelah kejadian itu, pihak Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun melakukan olah TKP lanjutan.

    Dua Bulan Sebelum Kejadian

    Terkait penangkapan terhadap 10 orang penambang pada bulan Oktober 2024 itu sempat dipertanyakan mengapa baru dirilis pada bulan Desember ini setelah terjadinya peristiwa enam orang penambang tertimbun longsoran tanah beberapa hari lalu.

    Tanggapan

    Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing menjelaskan bahwa saat itu masih dalam suasana masa kampanye Pilkada serentak sehingga apabila pihaknya melakukan press release maka dikhawatirkan muncul beragam opini dari masyarakat terhadap penegak hukum terutama terkait netralitas Polri, sehingga dapat berpotensi mengganggu Kamtibmas saat proses Pilkada sedang berlangsung.

    "Masalah netralitas kami (Polri) pasti disorot di tengah pelaksanaan Pilkada serentak kala itu. Oleh karena itu kami harus berhati-hati dengan isu yang berkaitan dengan netralitas ini karena menyangkut kredibilitas di lapangan sehingga kami tidak melakukan press release, untuk menghindari beragam opini dari masyarakat tentang netralitas Polri," jelasnya.

    Demi Menjaga Situasi Pilkada Tetap Aman dan Damai

    Menurut IPTU Rinto, Pilkada Serentak 2024 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia, untuk memilih pemimpin daerah. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk menyukseskannya.

    "Kami selalu berupaya untuk bekerja secara profesional. Sekali lagi saat itu kami tidak melakukan press release karena dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal Pilkada agar berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” tuturnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad