Resahkan Warga, Arena Judi Sabung Ayam di Semitau Dibakar
Pembongkaran dan pembakaran arena judi sabung ayam di Semitau Hilir. |
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian, khususnya judi sabung ayam yang meresahkan warga setempat.
Pembongkaran dan pembakaran itu dilakukan oleh tim gabungan, yang terdiri dari anggota Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kapolsek Semitau beserta personelnya, serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan setempat, pihak Desa, tokoh agama, dan tokoh adat.
Kegiatan itu dimulai pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di mana tim gabungan berangkat menuju lokasi menggunakan dua perahu panjang melalui jalur Sungai Kapuas.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pembongkaran terhadap arena judi sabung ayam tersebut, yang selanjutnya dilakukan pembakaran dengan disaksikan oleh perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan pemuka agama setempat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengatakan bahwa masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pembongkaran tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan perjudian.
"Ini merupakan tindak lanjut dari Kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," ujar IPTU Rinto Sihombing.
Ia menegaskan, Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap potensi kegiatan serupa maupun jenis perjudian lainnya.
Selain itu, jelas dia, tindakan hukum yang tegas akan diberikan kepada pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian.
"Polres Kapuas Hulu juga akan terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tindakan preventif dan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal," terangnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar proaktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya kegiatan perjudian.
"Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar