Recent comments

  • Breaking News

    Dua Penambang Emas di Suhaid Tewas Tertimpa Pohon di Lanting Jek

    Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Meskipun pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu telah berkali-kali melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terkait aktivitas tambang ilegal, dengan tujuan agar aktivitas khususnya tambang emas ilegal (PETI) berhenti, namun para pekerja masih terus membandel.

    Terbukti, aktivitas PETI, khususnya di Kecamatan Suhaid, masih saja berlangsung secara diam-diam (sembunyi-sembunyi) padahal sudah berkali-kali dilakukan himbauan dan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.

    Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Suhaid itu masih kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi diketahui setelah adanya peristiwa kecelakaan kerja, yang mengakibatkan dua pria yang merupakan penambang emas, tewas di lokasi tambang.

    Saat evakuasi korban.
    Dua penambang itu diduga tewas karena tertimpa pohon saat keduanya berada di atas lanting jek (alat untuk menambang emas), tepatnya di aliran Sungai Batang Suhaid, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, membenarkan kejadian tersebut.

    Ia menjelaskan, saat pihaknya mendapat laporan tentang kejadian itu, Anggota Subnit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama anggota Polsek Suhaid langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Setibanya di TKP, langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban, di mana pada saat personil melakukan evakuasi, kondisi korban dalam keadaan terbaring dan terjepit oleh reruntuhan pondok kayu yang ambruk akibat tertimpa pohon.

    Korban dievakuasi dengan cara memotong kayu reruntuhan yang menimpa korban. Setelah melakukan evakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Semitau dengan menggunakan satu unit dump truck, untuk dilakukan visum.

    "Kejadiannya pada hari Rabu, 29 Januari 2025 tengah malam, namun baru diketahui Polsek Suhaid pada hari Jumat, 31 Januari 2025 pukul 10.00 WIB," ujar IPTU Rinto Sihombing, Sabtu (1/2/2025).

    IPTU Rinto mengatakan, hari ini dirinya bersama anggotanya melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Kapuas Hulu.

    Selain itu, kata dia, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi dan pemilik lanting jek tersebut untuk dimintai keterangan. Kemudian akan dilakukan gelar perkara dan menerbitkan laporan polisi (LP) setelah selesai olah TKP.

    Adapun dua penambang yang tewas tersebut yakni RS dan K, di mana RS merupakan warga asal Dusun Landau Siling, RT001/RW00, Desa Siling Permai, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi. Sedangkan K hingga saat ini identitasnya masih dalam proses identifikasi.

    Terkait identitas pemilik lanting jek, berdasarkan informasi sementara yakni berinisial H, merupakan seorang warga yang beralamat di Dusun Baru Manis, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau dan juga seorang berinisial AAT Alias B, yang juga beralamat di Desa Semitau Hilir.

    Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian telah memasang Police Line (garis polisi) di TKP dan barang bukti, di mana barang bukti masih berada di TKP namun akan dilakukan pergeseran besok pagi.

    Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan beserta Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, turun langsung melakukan penertiban di lokasi PETI beberapa minggu lalu.
    Sejumlah tindakan dan himbauan yang telah dilakukan Kepolisian jauh sebelumnya

    Sebagai informasi tambahan, jauh sebelum kejadian tersebut, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid dan Polsek Semitau beserta pihak Kecamatan Suhaid, Koramil 1206-15/Suhaid, Kepala Desa, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat, sudah melakukan himbauan dan penindakan berupa pembongkaran serta pembakaran lanting jek dan alat yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid.

    Tercatat sudah sebanyak 7 kali dilakukan penindakan dan himbauan, yakni saat itu Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing bersama Polsek Suhaid beserta pihak Kecamatan dan Koramil, melakukan pembakaran.

    Kemudian sudah 4 kali melakukan himbauan. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu beserta Polsek Suhaid melakukan upaya hukum dengan cara menenggelamkan dan membakar alat PETI.

    Terakhir, beberapa minggu lalu Kapolres bersama Kasat Reskrim dan Polsek Suhaid melakukan upaya pencegahan, dengan memberikan himbauan langsung kepada pekerja, kemudian cek TKP dan melakukan pembakaran terhadap alat PETI.

    Catatan

    Dalam penanganan permasalahan PETI di Kabupaten Kapuas Hulu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak penegak hukum saja melainkan tanggung jawab bersama, terutama tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya terkait penyediaan lapangan kerja.

    Sehingga, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu diharapkan bisa memberikan solusi dan lapangan pekerjaan yang hasilnya memadai bagi para pekerja PETI, karena selain aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, ekosistem dan lain sebagainya, aktivitas PETI juga dapat membahayakan nyawa para pekerja. (nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad