Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu Telah Terakreditasi
![]() |
Sertifikat akreditasi laboratorium Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu. |
Sertifikat akreditasi diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional, Drs. Kukuh, S. Achmad, M.Sc.
Dengan telah terakreditasinya laboratorium tersebut, menandakan bahwa laboratorium itu telah menunjukkan kompetensinya sebagai laboratorium pengujian.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Jantau, mengatakan bahwa dalam lampiran sertifikat akreditasi pada laboratorium tersebut, terdapat lingkup akreditasi yakni bidang pengujian fisika dan kimia.
![]() |
Jantau, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu. (FOTO/ISTIMEWA). |
"Teknik yang digunakan untuk metode pengujian itu sudah Standar Nasional Indonesia (SNI). Parameter ini telah memenuhi baku mutu peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup," ujar Jantau, dihubungi Senin (10/2/2025).
Sebagaimana diketahui, sertifikat akreditasi itu berlaku sejak 22 Januari 2025 lalu hingga 21 Januari 2030 mendatang. (Noto)
Tidak ada komentar