Penunjukan Wawan Suwandi Sebagai Plt Ketua PWI Kalbar Tindakan Ilegal dan Cacat Hukum
![]() |
Hendry CH. Bangun (kiri/foto perorangan) dan penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt. Ketua PWI Kalimantan Barat oleh Zulmansyah Sekedang (kanan). |
Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
"Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt. Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak, di mana setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.
"Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, namun juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi," tegas Hendry.
Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.
"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan. Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI," terangnya.
Hendry menambahkan, Wawan diberikan kartu PWI ilegal atau tidak sah, karena tidak ada kewenangan Zulmansyah Sekedang untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.
Atas kondisi tersebut, Hendry Ch. Bangun mengimbau kepada seluruh anggota PWI yang sah, untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.
"Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tuturnya.
Hendry kembali menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum.
"Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," ungkapnya. (ril/nt)
Tidak ada komentar