Recent comments

  • Breaking News

    Imigrasi Putussibau Sebut PMI Rentan Diperdagangkan: Pahami Prosedur yang Benar saat Urus Paspor

    Petugas Kantor Imigrasi Putussibau, saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Pengkadan.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, menggelar sosialisasi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu, 16 April 2025.

    Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    "Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait penerbitan paspor dan perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Kepala Sub Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Putussibau, Muhammad Fahrul Rizki, selaku narasumber utama dalam kegiatan itu.

    Pada kesempatan itu pula, Fahrul menekankan kepada masyarakat bahwa pentingnya memahami prosedur yang benar dalam pengurusan paspor, terutama bagi mereka yang berniat untuk bekerja di luar negeri.

    “Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan profesi yang rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Banyak kasus di mana calon PMI memberikan keterangan yang tidak sesuai saat mengurus paspor demi bisa bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri, proses penanganannya menjadi lebih kompleks,” terangnya.

    Ia menegaskan, saat ini Imigrasi telah memberikan sejumlah kebijakan yang mempermudah pengurusan paspor bagi calon PMI.

    “Kita arahkan mereka agar bisa bekerja secara prosedural sehingga lebih aman dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.

    Sementara itu, Plt. Camat Pengkadan, Sekoni, mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Putussibau yang telah melakukan kegiatan tersebut.

    Menurut dia, kegiatan itu sangat penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai bahaya perdagangan orang yang masih menjadi tantangan serius bagi masyarakat.

    "Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Pengkadan, dapat semakin memahami pentingnya prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri dan turut serta dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di lingkungannya," tutur Sekoni.

    Adapun sosialisasi tersebut, berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait berbagai permasalahan keimigrasian, termasuk syarat-syarat pengurusan paspor dan cara melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad