5 Warga Malaysia Ditangkap TNI Saat Curi Kayu di Perbatasan Indonesia
PONTIANAK, Uncak.com - Satgas Pamtas Yonif 320/Badak Putih yang bertugas melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia di sektor Timur antara wilayah Kalimantan Barat - Sarawak telah menangkap 5 (lima) warga Malaysia karena telah melakukan kegiatan illegal logging di wilayah Indonesia, penangkapan terhadap 5 orang warga Malaysia tersebut terjadi pada tanggal 11 Desember 2018 lalu tepatnya di sekitar Patok G.648 yang merupakan wilayah tanggung jawab pengawasan Pos Pamtas Enteli . Hal ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., kepada awak media saat di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak, Minggu (23/12/2018).
Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan 5 warga negara Malaysia tersebut dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan. Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 – G.648. Selanjutnya kelima warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia, selanjutnya terkait terjadinya penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12/12/2018 melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara. Dalam pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.
“Dan saat dilakukan pengecekan dilokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr, sebagaimana rilis yang diterima uncak.com, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapendam XII/Tpr, setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat dilakukan penyerahan tahanan kondisi tahanan semua dalam keadaan sehat, dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya .
Menindaklanjuti kejadian tersebut pada tanggal 16/12//2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM) dan 11 anggota TDM lainnya.
“Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,” tutur Kapendam XII/Tpr.
Tambah Kapendam XII/Tpr, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Sdr. Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.
Menanggapi adanya pemberitaan yang disiarkan melalui media Malaysia terkait penangkapan 5 orang warga negara Malaysia tersebut, lebih lanjut Kapendam XII/Tpr menyanggah keras pemberitaan tersebut. Adanya tuduhan bahwa personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP telah melakukan penculikan terhadap 5 orang warga negara Malaysia dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan sama sekali tidak benar. Bahkan berdasarkan penuturan Dapos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada Dansatgas Yonif 320/BP, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku illegal logging datang seorang warga Malaysia a.n. Isyak ke Pos Enteli dan menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejak lama dilakukan warga negara Malaysia dan tidak pernah ditangkap. Pada kesempatan tersebut Sdr. Isyak sempat menawarkan sejumlah uang ringgit untuk melepas 5 orang yang ditangkap, namun tidak ditanggapi oleh Danpos Enteli. Sdr. Isyak lebih lanjut meminta salah satu Pelaku yang ditangkap untuk dilepaskan. Permintaan ini akhirnya diluluskan oleh Danpos atas pertimbangan kemanusiaan dan dengan harapan Ybs bisa memberitahukan kepada keluarganya atas penangkapan yang telah dilakukan.
Sesungguhnya telah sejak lama terjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang baik dan harmonis antara kedua pihak yang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan kedua negara, khususnya antara Korem 121/Abw selaku Kolakops Pamtas RI-Malaysia dan jajarannya dengan pihak 3 Briged TDM maupun antara Kodam XII/Tpr selaku Koops Pamtas RI-Malaysia dengan 1 Divisyen TDM. Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa penangkapan telah dilaksanakan kegiatan Unit Commander’s Meeting Seri-2/2018 antara Delegasi Kolakopsrem 121/Abw dengan Delegasi 3 Briged TDM di Pontianak - Kalimantan Barat. Dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut disepakati sejumlah kerjasama bilateral dalam pelaksanaan pengamanan perbatasan negara yang diselenggarakan kedua pihak.
“Jadi berita yang disiarkan sejumlah media televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar. Permasalahan penangkapan warga negara Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandai adanya penyerahan pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di lapangan,” tegas Kapendam XII/Tpr mengakhiri.
[Noto]
Kapendam XII/Tpr menyampaikan, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) RI-Mly Yonif 320/BP, Letnan Kolonel Inf Imam Wicaksana bahwa penangkapan 5 warga negara Malaysia tersebut dilakukan saat mereka tertangkap tangan sedang memuat balok-balok kayu jenis tekam hasil illegal logging ke atas kendaraan. Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Patroli yang dilakukan beberapa hari sebelumnya oleh personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang menemukan sisa-sisa balok kayu, jerigen BBM dan botol aqua berisi pelumas serta tonggak kayu yang telah di tebang di wilayah Indonesia yang berada sekitar Patok G.647 – G.648. Selanjutnya kelima warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut dibawa ke Pos Enteli beserta kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu sebagai barang bukti guna diadakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada kelima warga Malaysia tersebut, mereka mengakui telah melakukan illegal logging di wilayah Indonesia, selanjutnya terkait terjadinya penangkapan tersebut, Kolakopsrem 121/Abw, pada tanggal 12/12/2018 melakukan koordinasi dengan 3 Briged TDM dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan bersama di lapangan antara kedua Pos Pamtas dari kedua negara. Dalam pengecekan yang dilaksanakan di kawasan sekitar Patok G.647, G.648 dan G.649, hadir dari pihak TDM antara lain Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged TDM) dan Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD) beserta 15 orang anggota TDM lainnya bersama-sama personel Pos Enteli satgas Yonif 320/BP.
“Dan saat dilakukan pengecekan dilokasi penebangan kayu ditemukan bukti-bukti berupa sisa-sisa balok kayu, serbuk gergaji dan tunggul kayu bekas penebangan pohon serta ditemukan adanya jalan masuk mobil menuju Patok G648 yang sebelumnya merupakan jalur yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat,” terang Kapendam XII/Tpr, sebagaimana rilis yang diterima uncak.com, Jumat (28/12/2018).
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapendam XII/Tpr, setelah dilakukan pengecekan patok dan lokasi bekas penebangan pohon, dilakukan penyerahan 4 warga Malaysia yang ditahan di Pos Pamtas Enteli Satgas Pamtas Yonif 320/BP oleh Danpos Enteli Serka Ricki Hardadi kepada Danpos Balaring TDM Letnan Faiz yang disertai bukti penyerahan tahanan atas nama Leoni (15), Roby (30), Willy (17) dan Langgong (50) dan saat dilakukan penyerahan tahanan kondisi tahanan semua dalam keadaan sehat, dimana sehari sebelumnya atas dasar rasa kemanusiaan telah dilepaskan 1 warga Malaysia a.n Sanjan (65) Wakil Kepala Dusun Malikin, dengan maksud untuk menyampaikan berita penangkapan kepada pihak keluarganya .
Menindaklanjuti kejadian tersebut pada tanggal 16/12//2018, Wadan Satgas Pamtas Yonif 320/BP, Mayor Inf Widhiatama Dwi Chandra mengikutsertakan personel Pos Pamtas Enteli didampingi Ketua ILO TNI Kuching, Letkol Inf Doddy Darmawan beserta Personel TDM yang dipimpin langsung Ketua Staf MK 3 Briged Lt Kol Ilyas bin Hanafi beserta beberapa personel Staf dan jajarannya antara lain Lt Kol Anuar (Pegawai Memerintah 10 RRD), Mej Amirul Nazimi bin Jarani (Pegawai Gerak 10 RRD), Mej Frankie Ak Jika (Pegawai 2 Gerak MK 3 Briged), Lt Faiz (Danpos Balai Ringin TDM) dan 11 anggota TDM lainnya.
“Dalam kesempatan pengecekan bersama tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus illegal logging yang terjadi dan tidak ada tuntutan apapun dari kedua pihak di kemudian hari,” tutur Kapendam XII/Tpr.
Tambah Kapendam XII/Tpr, setelah tercapai kesepakatan bersama, selanjutnya diserahkan barang bukti kendaraan Toyota Hilux SC Noreg QAA 1282 T dan sekitar 1 m³ balok kayu yang semula diamankan di Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP yang diserahkan oleh Danpos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada warga negara Malaysia yang diwakili Sdr. Nyalu di Camp Sawit negara Malaysia yang disaksikan Ka ILO TNI dan Ketua Staf 3 Briged beserta masyarakat warga Danau Melikin. Penyerahan barang bukti ini juga dilengkapi dengan berita acara penyerahan secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan para saksi.
Menanggapi adanya pemberitaan yang disiarkan melalui media Malaysia terkait penangkapan 5 orang warga negara Malaysia tersebut, lebih lanjut Kapendam XII/Tpr menyanggah keras pemberitaan tersebut. Adanya tuduhan bahwa personel Pos Enteli Satgas Yonif 320/BP telah melakukan penculikan terhadap 5 orang warga negara Malaysia dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan sama sekali tidak benar. Bahkan berdasarkan penuturan Dapos Enteli Serka Ricky Hardadi kepada Dansatgas Yonif 320/BP, beberapa jam setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku illegal logging datang seorang warga Malaysia a.n. Isyak ke Pos Enteli dan menyampaikan bahwa aktivitas pengambilan kayu di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejak lama dilakukan warga negara Malaysia dan tidak pernah ditangkap. Pada kesempatan tersebut Sdr. Isyak sempat menawarkan sejumlah uang ringgit untuk melepas 5 orang yang ditangkap, namun tidak ditanggapi oleh Danpos Enteli. Sdr. Isyak lebih lanjut meminta salah satu Pelaku yang ditangkap untuk dilepaskan. Permintaan ini akhirnya diluluskan oleh Danpos atas pertimbangan kemanusiaan dan dengan harapan Ybs bisa memberitahukan kepada keluarganya atas penangkapan yang telah dilakukan.
Sesungguhnya telah sejak lama terjalin hubungan kerjasama dan koordinasi yang baik dan harmonis antara kedua pihak yang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan kedua negara, khususnya antara Korem 121/Abw selaku Kolakops Pamtas RI-Malaysia dan jajarannya dengan pihak 3 Briged TDM maupun antara Kodam XII/Tpr selaku Koops Pamtas RI-Malaysia dengan 1 Divisyen TDM. Bahkan beberapa hari sebelum peristiwa penangkapan telah dilaksanakan kegiatan Unit Commander’s Meeting Seri-2/2018 antara Delegasi Kolakopsrem 121/Abw dengan Delegasi 3 Briged TDM di Pontianak - Kalimantan Barat. Dalam kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut disepakati sejumlah kerjasama bilateral dalam pelaksanaan pengamanan perbatasan negara yang diselenggarakan kedua pihak.
“Jadi berita yang disiarkan sejumlah media televisi dan media online Malaysia sama sekali tidak benar. Permasalahan penangkapan warga negara Malaysia yang melakukan illegal logging di wilayah Indonesia telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan dengan ditandai adanya penyerahan pelaku dan seluruh barang bukti yang semula diamankan di Pos Enteli kepada pihak Malaysia pasca pengecekan bersama yang dilakukan kedua pihak di lapangan,” tegas Kapendam XII/Tpr mengakhiri.
[Noto]
Tidak ada komentar