3 Pemuda di Kapuas Hulu Setubuhi Pelajar SMA di Bawah Umur
Illustrasi |
Melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menjelaskan, ketiga orang pemuda tersebut yaitu berinisial AR (23), AD (32) dan AL (19), yang merupakan warga Desa Nanga Manday Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan korban berinisial RG (16) seorang pelajar di bawah umur disalah satu SMA di Putussibau yang merupakan warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, tambah Siko kepada media ini, Selasa (15/01/2019).
3 Pelaku Pencabulan Pelajar d Bawah Umur |
Sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua (pelapor) menghubungi Handphone (HP) anaknya dan tidak aktif, sehingga pelapor mencari ke cafe JN dan tidak ditemui RG di cafe tersebut. Kemudian pelapor berusaha mencari ke cafe lainnya, namun hasilnya juga nihil. Akhirnya pelapor pun pulang kerumah.
Keesokan harinya Minggu (13/01/2019) sekitar pukul 15.00 WIB orang tua RG kembali mencari bersama beberapa keluarga dan rekan lainnya termaksud bersama teman yang menjemput RG keluar rumah, tetapi tidak juga ditemukan, tuturnya.
Akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB orang tua RG mendapat kabar jika anaknya sudah berada di salah satu rumah keluarganya di daerah Dogom Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara. “Mendengar kabar tersebut pelapor langsung menuju rumah keluarganya tersebut dan benar didapati anaknya ada disitu”, ujar Iptu Siko.
Keesokan harinya kecurigaan orang tuanya terhadap RG mengapa anaknya tak pulang kerumah bermula saat orang tuanya mengecek HP korban. Setelah diperiksa didapat isi-isi Chat yang tidak pantas dari ketiga pemuda temannya korban yaitu AR, AD dan AL.
Saat ditanya ternyata malam itu Sabtu (12/01/2019) RG menonton acara hiburan band di Desa Bika Kecamatan Bika bersama ketiga pemuda tersebut. selama acara hiburan RG diberikan miras jenis arak oleh ketiga pemuda tersebut. Setelah dalam keadaan mabuk RG diajak kesebuah rumah kosong milik saudara Rb yang terletak di Desa Bika dan disetubuhi oleh ketiga pemuda secara bergantian, ujar Kasat Reskrim.
Kemudian lanjut Iptu Siko, ketiga pemuda tersebut melanjutkan aksi bejatnya kembali pada hari Minggu (13/01/2019) di rumah saudara (IL) warga Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan secara bergantian. Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kebejatan ketiga pemuda ke Mapolsek Putussibau Selatan.
“Atas laporan terlapor Polsek Putussibau Selatan langsung lakukan tindakan penangkapan terhadap ketiga pemuda tersebut dan dilakukan penahanan. Guna keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga pemuda dititipkan di Polres Kapuas Hulu”, terang Siko.
Jika terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”, pungkas Iptu Siko. [Amr]
Tidak ada komentar