11 Truk Kayu Hasil Pembalakan Liar di Benua Tengah Disita KPH
Kayu berjenis Meranti hasil pembalakan liar yang disita KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara di wilayah hutan produksi terbatas, Desa Benua Tengah. |
Sejumlah kayu yang disita di dalam kawasan hutan produksi terbatas. |
"Untuk kepemilikan kayu ini belum ada yang mengakuinya," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara, Berry, kepada wartawan, ditemui di kantornya, Selasa (24/12).
Kayu yang disita di dalam hutan produksi terbatas. |
"Saat operasi kemarin, kami hanya mengamankan mesin pemotong dan pembelah kayu beserta hasil dari pembalakan tersebut," ujarnya.
Kayu yang disita dalam pengangkutan pertama yang dibongkar di halaman kantor UPT KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara. |
"Yang kami tahu adanya pembalakan liar ini dari putra daerah yang memberikan informasi kepada pihak KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara," paparnya.
Adapun untuk proses selanjutnya terkait masalah tersebut lanjut Berry, tentunya akan dilaporkan ke Provinsi dan akan ditembuskan kepada Penegakan Hukum di wilayah Kapuas Hulu.
Atas adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut, Berry meminta kepada masyarakat, jika ada yang melihat indikasi pembalakan liar maupun kerusakan lingkungan di wilayahnya agar dapat melaporkan masalah tersebut ke KPH.
"Saya juga berharap kepada stakeholder agar mendukung program pencegahan kerusakan lingkungan, baik itu indikasi pembalakan liar maupun kerusakan lingkungan," harap Berry. [Noto]
Tidak ada komentar