Recent comments

  • Breaking News

    Dari 142 Napi di Rutan Putussibau, 21 yang Dapat Remisi

    Kepala Rutan Klas II B Putussibau, Mulyoko (Foto/Istimewa).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Dalam rangka hari raya Natal 2019, sebanyak 21 orang nara pidana (Napi) atau warga binaan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi).

    "Surat Keputusan (SK) remisi itu sudah diserahkan usai misa Natal di rutan Klas II B Putussibau pada 25 Desember 2019 lalu," ujar Kepala rutan (Karutan) Klas II B Putussibau, Mulyoko kepada wartawan di Putussibau, Minggu (29/12/2019) kemarin.

    Dijelaskan Mulyoko, 21 napi yang mendapatkan remisi tersebut, terdiri dari 15 orang mendapatkan potongan masa tahanan satu bulan dan enam orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari.

    Dimana lanjut Mulyoko, dalam remisi Natal tersebut, tidak ada yang dapat potongan masa tahanan langsung bebas.

    "Tidak ada remisi langsung bebas, hanya pengurangan masa tahanan saja," paparnya.

    Lebih lanjut Mulyoko mengatakan, saat ini jumlah keseluruhan napi di rutan Klas II B Putussibau sebanyak 142 orang.

    "Dari 142 orang napi tersebut, terdiri dari berbagai perkara, baik itu pidana umum maupun kasus narkoba," pungkasnya. [Ant/Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad