4 Penjudi Remi Box di Tekalong Ditangkap
Keempat pelaku judi Remi Box yang diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. |
Tiga dari empat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Mentebah. Sedangkan yang satunya warga Kecamatan Kalis.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu. |
Keempat orang tersebut diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu saat tengah asyik bermain judi di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB itu bermula ketika anggota Polres Kapuas Hulu melaporkan ke Sat Reskrim Polres setempat bahwa adanya praktek perjudian jenis kartu Remi Box di Desa Tekalong.
Sehingga, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu pun kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata memang benar didapati praktek perjudian jenis kartu remi alias box di salah satu rumah warga di Desa Tekalong.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa empat set kartu Remi Box dan uang sebesar Rp942 ribu.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan para pelaku telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu ke Mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Siko kepada wartawan, Minggu (19/1). [Noto]
Tidak ada komentar