Recent comments

  • Breaking News

    Bawaslu Kalbar Dinilai Langgar Konstitusi Terkait PAW Komisioner Bawaslu Landak

    Pengamat politik Ezra Hendri Noto, S.E (kiri) bersama Wakil Ketua Ikatan Pemuda Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Asdi (kanan).
    LANDAK, Uncak.com - Pemilihan calon pengganti antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak yang baru dinilai telah melanggar Konstitusi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Sebelumnya, Lomon yang menjabat sebagai salah satu Komisioner pertama Bawaslu di Kabupaten Landak telah beralih memegang jabatan baru sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat.

    Sehingga menyebabkan kekosongan posisi Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak.

    Atas kekosongan jabatan tersebut, maka yang ditetapkan ialah ada 5 (lima) orang calon Komisioner penganti Lomon, yaitu  orang yang pada masa itu bersama-sama mencalonkan diri sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak.

    Secara otomatis calon peringkat ke 6 (enam)  atau tertinggi yang mempunyai hak untuk menerima jabatan Komisioner Bawaslu di Kabupaten Landak.

    Artinya, kuota yang diambil dari calon pergantian ini semestinya 5 (lima) orang menurut peringkat dan urutannya tersebut.

    Sementara posisi peringkat ke 6 (enam) setelah Lomon, tidak diberi kewenangan untuk naik dan menjabat sebagai calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak.

    Apakah pemilihan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dan/atau yang berlaku?.

    Muncul lagi pertanyaan, mengapa urutan ke 6 (enam) setelah Lomon tidak lagi menjabat Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, dimana tidak dimasukan ke dalam daftar calon yang siap untuk dilantik, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku?.

    Wakil Ketua Ikatan Pemuda Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Asdi mengatakan, pergantian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat itu tidak sesuai dengan aturan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan atas Perbawaslu Pasal 47 Ayat (1) b Nomor 19 tahun 2017.

    "Seharusnya hal ini mesti disesuaikan dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi hal ini justru tidak untuk membentuk dan/atau menambahkan sebuah peraturan yang berbentuk penyeleksian kembali calon anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak," tegas Asdi sebagimana rilis yang diterima uncak.com, Selasa (14/1/2020). 

    Hal tersebut juga dipertegas oleh salah satu pengamat politik yaitu Ezra Hendri Noto, S.E, dimana sesuai Pasal 47 Ayat (1) c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi anggota Bawaslu Kabuaten/Kota digantikan oleh calon berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu, diantaranya tidak membuat aturan baru atau aturan lain dan sebagainya.

    Hal itu dilakukan untuk menghasilkan calon Komisioner yang bersih dan berintergritas, agar terciptanya birokrasi yang tranparansi sesuai cita-cita demokrasi.

    Adapun yang menjadi permasalah dalam pemilihan tersebut antara lain sebagai berikut:

    Bahwa langkah yang diambil Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah melanggar mandat Konstintusi, dimana menyatakan calon yang diusung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme atau pun prosedur yang berlaku dan batal demi hukum.

    Dengan demikian secara otomatis peringkat setelah urutan ke 5 (lima)  mempunyai hak secara Konsitusional untuk menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak dan bukan melakukan penyeleksian kembali, calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak yang tidak ikut serta dalam tahap pencalonan awal.

    Terkait informasi tersebut, telah beredar di media sosial sehingga menarik perhatian warganet. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad