Proyek Jalan Nanga Danau - Nanga Bunut 2019 Diduga Diarahkan
Penumpukan/penimbunan kuari yang diduga ilegal. |
"Jangankan menang tender, proses lelang pun belum dimulai, tapi kok kegiatan proyek sudah dimulai oleh pihak kontraktor? Dimana pihak kontraktor sudah melakukan penumpukan terhadap kuari, yang diduga kuat kuari tersebut illegal, yang masuk ke penampungan mereka yang berada di Penembur," kata Ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP - KPK) Kabupaten Kapuas Hulu, Syarifudin penuh tanya, kepada salah satu wartawan beberapa hari lalu.
Tumpukan/timbunan kuari yang diduga ilegal. |
"Diduga kontraktor yang mendapatkan proyek ini tentunya sudah memberikan kontribusi kepada pemilik kuari illegal ini," kata Syarifudin.
Lebih lanjut Syarifudin mengatakan, proyek tersebut sepertinya sudah diatur oleh Pemkab Kapuas Hulu tentang siapa yang akan mendapatkannya?
Pasalnya, PT. Bintang Kapuas Mandiri, sudah berani melakukan penimbunan kuari illegal, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas terkait bèlum mereka terima.
"Kami memergoki mereka melakukan penimbunan kuari illegal ini bulan April 2019 lalu. Sementara pada bulan April itu, proses lelang belum dimulai. Bagaimana bisa PT. Bintang Kapuas Mandiri ini sudah mulai bekerja?," tanya Syarifudin.
Syarifudin sangat merasa heran bagaimana dengan sistem pengawasan pekerjaan ini sebelumnya, padahal pekerjaan tersebut diawasi oleh TP4D Kejari Kapuas Hulu kala itu.
Atas masalah tersebut, Syarifudin menduga kuat bahwa proyek APBD Kapuas Hulu khususnya yang dilelang di ULP, banyak permainannya.
"Yang tidak kalah pentingnya, kontraktor pelaksanaan jalan tersebut orang itu-itu saja cuma berubah nama perusahaan saja. Terkesan dugaan bahwa proyek tersebut seperti sudah diarahkan," ungkap Syarifudin dengan nada kesal.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan sebelum melakukan perikatan kontrak.
Selain itu, pihaknya juga tidak punya hak untuk mengontrol kegiatan perusahaan sebelum melakukan perikatan kontrak.
"Kami tidak punya hak untuk mengawasi perusahaan-perusahaan sebelum kontrak dilaksanakan," singkat Muhammad Kharbi kepada salah satu wartawan. [Red]
Tidak ada komentar