Kasus Pembunuhan di Lanjak, Neng Menangis Sesali Perbuatannya
Suasana saat rekonstruksi. |
Rekontruksi yang digelar di Mapolsek Putussibau Utara itu langsung diperagakan oleh pelaku atas nama Neneng Teri alias Neng (33).
Hadir dalam rekonstruksi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu beserta sejumlah Kepolisian setempat.
Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan adegan demi adegan terkait pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban atas nama Utin Hairunisa alias Siti.
Adegan demi adegan yang diperagakan oleh pelaku tersebut yakni sebanyak 26 adegan, mulai dari ketika antara korban dan pelaku beradu fisik hingga korban dimasukkan ke dalam karung dan akhirnya diseret untuk dibuang.
Ditemui wartawan usai rekontruksi, Neng mengakui bahwa pembunuhan tersebut murni dilakukan oleh dirinya sendiri tanpa perencanaan namun secara spontanitas karena emosi sesaat.
"Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan ini. Saya minta maaf kepada pihak keluarga korban. Dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya ini," ujar Neng dengan nada terbata-bata sembari meneteskan air mata.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, saat memimpin press release, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Siko dan Kapolsek Batang Lupar Ipda Egnasius, mengatakan, untuk mengungkap kasus penemuan mayat tersebut, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan mulai tahap awal dengan mengetahui terlebih dahulu identitas korban.
"Karena kasus ini sudah jelas mengarah kepada tindak pidana pembunuhan," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, didapatkan kesimpulan bahwa ada motif ekonomi di belakang kejadian itu.
"Kita melakukan upaya penyelidikan 1 kali 24 jam, tepatnya 13 jam, dimana karena sinergitas yang baik antara Polres Kapuas Hulu bersama Polres Sintang sehingga tersangka atas nama Neneng Teri dapat kita amankan," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, antara tersangka dan korban memang saling kenal sehingga tidak menyangka bahwa tersangka melakukan pembunuhan sadis tersebut hanya gara-gara motif ekonomi yaitu hutang-piutang.
"Berawal dari cekcok mulut, akhirnya terjadilah pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," papar Kapolres,
Terkait pelaku pembunuhan tambah Kapolres, dilakukan sendiri.
Pelaku dikenakan pasal 338 karena pada saat itu dia melakukan tindakan pemukulan sehingga mengakibatkan menghilangnya nyawa orang. Pihaknya akan terus menggali apakah ada motif lainnya dan dugaan pelaku lain.
"Ancaman hukumannya 15 tahun, adapun barang bukti yang kami amankan yakni celana korban, sendal, kayu pemukul es, karung plastik, cangkul dan lainnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada Jumat (7/2/2020) lalu, ditemukan sesosok mayat wanita di dalam karung, di Desa Lanjak, Kecamatan Batang Lupar. [Noto]
Tidak ada komentar