Pelaku Pembunuhan di Melawi Akhirnya Terungkap
Pelaku Pembunuhan di Melawi Akhirnya
MELAWI, Uncak.com - Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi saksi, akhirnya Kepolisian Resort Melawi, Polda Kalbar menetapkan DV (laki-laki) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap keluarga Juwandi yang terjadi pada Senin (17/2/2020) pukul 18.00 WIB.
DV dengan sadis menewaskan dua anak Juwandi yakni Sandi Purwanto (17) dan Adiknya Syifa (4), di Gang Keluarga Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh dengan sebuah besi sok motor.
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi dalam keterangan pressnya dihadapan awak media di Melawi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya dibantu jajaran Polda Kalbar dan sudah melaksanakan olah TKP dengan memeriksa 9 saksi.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban adik beradik, HP, Charger, korek api dan sebungkus rokok.
“Pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban,” kata Kapolres Melawi Rabu (19/2) di auala Tri Brata Polres Melawi.
Selain itu, Kondisi ibu korban Wita yang dirujuk ke RS Soedarso Pontianak pada malam kejadian, juga sudah menyampaikan nama serta apa yang terjadi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DV terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun, pungkas Kapolres Melawi. (Tim Liputan)
Editor : Amrin
Polres Melawi gelar Press Release pembunuhan di Melawi. |
DV dengan sadis menewaskan dua anak Juwandi yakni Sandi Purwanto (17) dan Adiknya Syifa (4), di Gang Keluarga Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh dengan sebuah besi sok motor.
Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi dalam keterangan pressnya dihadapan awak media di Melawi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya dibantu jajaran Polda Kalbar dan sudah melaksanakan olah TKP dengan memeriksa 9 saksi.
Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi yang dipergunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban adik beradik, HP, Charger, korek api dan sebungkus rokok.
“Pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan pembunuhan lantaran sakit hati terhadap korban,” kata Kapolres Melawi Rabu (19/2) di auala Tri Brata Polres Melawi.
Selain itu, Kondisi ibu korban Wita yang dirujuk ke RS Soedarso Pontianak pada malam kejadian, juga sudah menyampaikan nama serta apa yang terjadi kepada kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DV terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP dan pasal 338 serta pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun, pungkas Kapolres Melawi. (Tim Liputan)
Editor : Amrin
Tidak ada komentar