Recent comments

  • Breaking News

    Politik Uang, Latih Masyarakat Curang dan Pelakunya Rentan Korupsi

    Foto (Ilustrasi).
    KAPUAS HULU, Uncak.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Mustaan, S.Sos memaparkan dampak money politics (politik uang).

    Menurutnya, politik uang berdampak sangat buruk, dimana melatih masyarakat untuk bertindak curang.

    Sebab kata dia, pelakunya pun apabila terpilih, sangat mungkin melakukan penyalahgunaan jabatan dan rentan terlibat kasus korupsi.

    Sementara bagi mereka yang gagal menjabat, akan dapat terganggu secara psikologis atau depresi.

    “Di sisi lain, kerugian berjalannya money politics bagi pemerintah adalah terciptanya produk perundangan atau kebijakan yang kolutif dan tidak tepat sasaran,” kata Mustaan, dalam acara peringatan HPN di Kapuas Hulu beberapa hari lalu.

    Musta'an menjelaskan, mereka yang melakukan money politics apabila menjabat, maka tidak akan sesuai dengan kapasitas atau bukan ahli di bidangnya.

    Tak hanya berimbas buruk bagi masyarakat, pelaku, dan pemerintah, praktik money politics itu berakibat pada pencitraan yang buruk serta terpuruknya partai politik.

    “Melalui pendidikan dan sosialiasi politik, lama-kelamaan masyarakat akan sadar mana parpol yang bersih dan santun,” jelasnya

    Lebih lanjut Musta'an mengatakan, sosialisasi politik adalah suatu proses agar setiap individu atau kelompok dapat mengenali sistem politik dan menentukan sikap dan persepsi-persepsinya mengenai politik serta reaksi-reaksinya terhadap fenomena-fenomena politik.

    “Pengertian money politics itu ada beberapa alternatif, diantaranya, suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (vooters),” paparnya.

    Sedangkan pengertiannya secara umum lanjut Musta'an, ada kesamaan  dengan pemberian uang atau barang kepada seseorang karena memiliki maksud politik yang tersembunyi dibalik pemberian itu. Jika maksud tersebut tidak ada, maka pemberian tidak akan dilakukan juga.

    “Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap,” terang Musta'an.

    Kemudian untuk pengertian Politisasi SARA, adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan.

    “Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan SARA,” ujarnya.

    Tindakan itu mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.

    SARA dapat digolongkan dalam tiga kategori. Dimana kategori pertama yaitu individual, merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    “Katagori ini adalah termasuk di dalam tindakan maupun pernyataan yang bersifat menyerang, mengintimidasi, melecehkan dan menghina identitas diri maupun golongan,” ungkapnya.

    kemudian, Kategori kedua yaitu institusional,  merupakan tindakan SARA yang dilakukan oleh suatu institusi, termasuk negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja telah membuat peraturan diskriminatif dalam struktur organisasi maupun kebijakannya.

    “Kategori ke tiga yaitu kultural, merupakan penyebaran mitos, tradisi dan ide-ide diskriminatif melalui struktur budaya masyarakat,” pungkas Musta'an. [Noto]

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad