Resahkan Warga, Dua Penderita Gangguan Jiwa di Putussibau Diamankan
Anggota Sat Pol PP Kabupaten Kapuas Hulu saat mengamankan penderita gangguan jiwa. |
"Ada dua orang yang diamankan tersebut, dimana yang satunya yaitu Ahmadsyah
(22), berjenis kelamin laki-laki, warga Jalan Keranding Abdurahman, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara," kata Kepala Satpol PP Kapuas Hulu, Rupinus, Selasa (11/2).
Dijelaskan Rupinus, Ahmadsyah diamankan pada Senin (10/2/2020) di area Indoor Volly Putussibau.
"Orang dengan gangguan jiwa yang satunya lagi yaitu Agustina (38) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Nanga Sambus, Kecamatan putussibau Utara," terangnya.
Dimana lanjut Rupinus, Agustina diamankan pada Selasa (11/2/2020) oleh pihak Sat Pol PP, yang melakukan pejemputan langsung kepada yang bersangkutan.
"Tetkait dasar penjemputan, yakni surat perintah Kasat Pol PP nomor 300/63/POL-PP/OPS-B tanggal 7 Febuari 2020," tegasnya.
Lebih lanjut Rupinus mengatakan, pada saat pejemputan tersebut, petugas dibantu oleh pihak keluarga meski sempat mengalami kendala, karena pasien dengan gangguan jiwa tersebut tidak mau dibawa petugas.
"Namun proses penjemputan tetap berjalan aman dan lancar. Pasien dengan gangguan jiwa yang dilaporkan tersebut dianggap sudah sangat meresahkan dan menganggu masyarakat, karena selalu membawa golok. Keduanya pun langsung diamankan di rumah singgah yang berada di jalan Pangsuma Putussibau Selatan, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang," paparnya.
Sebagaimana diketahui, orang dengan gangguan jiwa tersebut, sebelumnya sudah pernah dibawa ke RSJ Singkawang selama sebulan dan kembali ke Desa Nanga Sambus.
Dimana keadaan pasien setelah pulang dari RSJ Singkawang saat itu sempat membaik namun membaiknya hanya tiga minggu saja, lalu kambuh lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang dengan gangguan jiwa tersebut akan dibawa ke RSJ Singkwang oleh Dinas Sosial bekejasama dengan Sat Pol PP dan Puskesmas Putussibau Utara. [Noto]
Tidak ada komentar