Sanksi Berat Menanti, Jangan Pernah Menyebarkan Berita Hoax!
Ilustrasi Hoax. |
Karena menurutnya, isu hoax bisa berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan serta dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif. Untuk itu, masyarakat diminta untuk bijak dalam bermedia sosial.
"Hoax adalah suatu pemberitaan palsu atau pemberitaan yang tidak jelas sumbernya sehingga isinya tidak benar. Dimana hoax merupakan suatu usaha untuk menipu pembaca agar mempercayai sesuatu tujuan tertentu, padahal yang membuat berita palsu tersebut mengetahui bahwa berita tersebut adalah tidak benar," kata Iptu Alin Daya, dalam acara peringatan HPN 2020 di Hotel Grand Banana Putussibau, Kapuas Hulu beberapa hari lalu.
Dijelaskan Alin, hoax biasanya digunakan dalam internet, seperti di blog, e-mail, tweeter, facebook, forum dan lain-lain.
“Tujuannya yaitu sebagai sarana adu domba, fitnah, pencemaran nama baik, sebagai bentuk provokasi sehingga membuat kecemasan terhadap sesuatu,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, hoax juga temasuk untuk pencitraan dan meningkatkan reputasi seseorang atau pun badan hukum, baik itu perusahaan, organisasi dan atau lembaga-lembaga lainnya.
“Sebagai salah satu bentuk proxy war dengan tujuan lalulintas data pengguna internet semakin padat dan mengganggu jaringan komunikasi dan informasi,” paparnya.
Dikatakan dia, isu hoax paling banyak pada sosial politik yakni sebesar 91,8 persen, kemudian pada bidang SARA 88,6 persen, selanjutnya pada bidang kesehatan 41,2 persen.
Adapun golongan yang rentan menjadi pelaku dan koban kejahatan cyber yakni pejabat negara, pejabat daerah, public figur, pengusaha, pegawai negeri/swasta, pelajar/mahasiswa, ibu rumah tangga dan pengangguran.
“Saya ingatkan, jangan pernah mencoba untuk menjadi pelaku hoak karena sanksinya sangat berat sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Dirincikannya, pada pasal 27 ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat 2, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 27 ayat 3, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat 4, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikandan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
“Pasal 45 ayat 1, 2 dan 4, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat(2) dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian pada Pasal 45 ayat 3, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh jutarupiah),” ungkapnya.
Ditambahkan Alin Daya, ada beberapa langkah melawan isu hoax, diantaranya, yang pertama yakni mendorong dan mengajak publik untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima, terutama di media sosial. Upayakan sikap kritis dan bijak dalam menilai sebuah pemberitaan.
“Kenali situsnya, isi pemberitaannya serta siapa yang menyampaikannya. Hati-hati dengan judul yang provokatif. Usahakan jangan hanya membaca judul saja karena kadang publik hanya membaca judulnya saja tanpa membaca secara menyeluruh isi berita yang disampaikan,” harapnya.
Kemudian, jika terindikasi pemberitaan tersebut adalah hoaks, jangan mencobanya untuk membagikan situs tersebut kepada yang lain. Namun segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Selanjutnya harus adanya kesadaran dari masyarakat.
“Lakukan metode kampanye yang inovatif di media sosial untuk bisa meraih simpati pemilih. Adu gagasan yang sehat antar para kontestan. Hindarkan hal yang mengarah pada ujaran kebencian,” pintanya.
Terkait penegakan hukum kepada pelaku penyebar hoax dan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPUD dan Bawaslu, wajib menjalankan aturan sesuai dengan perundang-undangan. [Noto]
Tidak ada komentar