Recent comments

  • Breaking News

    9 Kades di Kapuas Hulu Tak Perpanjang Masa Jabatan, Ini Penyebabnya

    Pengukuhan 76 kades di Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Dari yang semestinya 85 kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas Hulu yang mendapat perpanjangan masa jabatan, namun 76 di antaranya yang diperpanjang masa jabatannya dan mereka pun telah dikukuhkan oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, di Rumah Dinas (Pendopo) Bupati Kapuas Hulu pada Rabu (19/06/2024) lalu.

    Adapun sisanya yakni 9 kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya tersebut dikarenakan ada yang mengundurkan diri, ada yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada yang menjadi Caleg pada Pemilu lalu dan ada pula yang meninggal dunia.

    Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), Rupinus.

    Dijelaskan Rupinus, karena 9 Kades tersebut tidak diperpanjang masa jabatannya, maka yang diperpanjang sebanyak 76 Kades dari yang semestinya 85 kades.

    "Mereka (Kades yang masa jabatannya diperpanjang) ini akan menjabat hingga 4 Mei 2026, mendatang" ujar Rupinus, belum lama ini.

    Sebagaimana diketahui, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun itu menyusul telah disahkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

    Selain telah mengukuhkan 76 kepala desa, Bupati juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Hulu tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

    Dalam acara itu, Bupati Fransiskus Diaan mengucapkan selamat kepada para kepala desa. Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penjabat kepala desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan di desa dapat berjalan sesuai harapan.

    "Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, saya berharap agar para kepala desa memiliki semangat baru dalam mengabdi. Ingatlah selalu pada kewajiban dan larangan kepala desa yang telah diatur dalam undang-undang," pesan Bupati Fransiskus Diaan kepada para Kepala Desa, saat pengukuhan itu.

    Bupati juga berpesan kepada kepala desa agar bekerja secara profesional, yakni menggunakan anggaran pemerintah desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat supaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

    Kepala desa juga diharapkan memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) supaya antara kepala desa dan anggota BPD terjalin hubungan kerja sama yang baik serta mampu berinovasi untuk pembangunan desa.

    Selain itu, kepala desa juga harus meningkatkan kualitas sumber daya kepala desa itu sendiri dan perangkat desa serta peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna serta lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat.

    Tak hanya itu, kepala desa juga harus selalu berkonsultasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa. Berkonsultasi pula dengan Camat apabila terdapat permasalahan di desa maupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.

    Ia juga menekankan kepada kepala desa, untuk menjadi pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih maju agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat

    "Saya juga menghimbau kepada para kepala desa, untuk bersama-sama mengawal Pilkada tahun 2024 nanti, dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan suasana damai, demokratis dan bermartabat," imbau Bupati Fransiskus Diaan. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan