Recent comments

  • Breaking News

    Ditjen Imigrasi Gencar Tertibkan Pemegang Visa Investor

    Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
    JAKARTA, UNCAK.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32), Jumat, 6 September 2024 lalu.

    Seorang WNA asal Rusia itu dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor itu diduga terlibat dalam prostitusi.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, menyatakan bahwa AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 lalu, yang kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor, dimana saat itu syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 miliar.

    “Sebelum pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” ujar Silmy Karim, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).

    Dijelaskannya, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

    Sejalan dengan itu, lanjut Silmy, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor, agar tidak disalahgunakan. Imigrasi juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia,, khususnya di Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

    “Pada Juni 2024 lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, dimana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” jelasnya.

    Menurut Silmy, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

    “Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visa-nya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal," terangnya.

    Ia memaparkan, beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA ,dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

    “Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” ungkapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan