Recent comments

  • Breaking News

    Lakukan Kejahatan di Indonesia, Imigrasi Deportasi WN Filipina

    Pendeportasian warga negara Filipina yang melakukan beberapa tindak kriminal.
    JAKARTA, uncak.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis (05/09/2024).

    Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, diantaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang (money laundry).

    AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina, mendeportasi AG pada Kamis (05/09/2024) pukul 18.00 WIB.

    Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

    “Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” ujar Godam.

    Dijelaskan Godam, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

    Sebelumnya, dua orang perempuan yakni SG (40) dan KO (24), yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina, telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau pada 22 Agustus 2024 lalu.

    Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

    Petugas juga mendapati seorang berinisial ZJ, warga negara Singapura, yang melakukan pemesanan empat kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel.

    SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

    “Kami bersama Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG..Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasise-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” ungkap Godam. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan