Recent comments

  • Breaking News

    Masuk Komoditi Ekspor, Fransiskus Diaan Ucapkan Terimakasih kepada Para Pejuang Regulasi Kratom

    Tanaman Kratom atau Mitragyna Speciosa.
    KAPUAS HULU, uncak.com - Baru-baru ini dikabarkan telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendag RI) nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 23 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor. 

    Dalam Permendag tersebut, tanaman Kratom dengan nama latin Mitragyna Speciosa itu masuk dalam komoditi ekspor pada nomor 725, 726 dan 727.

    Atas hal itu, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mayoritas petani kratom, tentunya sangat sumringah mendengar kabar gembira tersebut, karena Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah penghasil kratom terbesar di Indonesia.

    Kabar gembira bagi para petani Kratom tersebut datang dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Ia mengatakan bahwa tata niaga yang berkaitan dengan tanaman Kratom itu, yang masuk dalam komoditi ekspor, telah terbit.

    "Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, yang merupakan penghasil Kratom terbesar di Indonesia, dimana komoditi Kratom telah menjadi komoditi ekspor yang diatur secara resmi oleh Kemendag RI," ujarnya, Rabu (4/9/2024)

    Fransiskus Diaan berharap, regulasi tata niaga Kratom tersebut bisa menjadi payung hukum bagi para pelaku dan pengusaha ekspor Kratom di Kalimantan Barat, khususnya di Kapuas Hulu. 

    "Saya mewakili masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi, pengusaha dan pelaku usaha kratom serta semua pihak yang telah turut serta mendukung dan berjuang bersama sehingga regulasi yang mengatur tata niaga Kratom ini bisa terbit," ungkapnya. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan