Recent comments

  • Breaking News

    Wahyudi Hidayat Apresiasi Mendag yang Juga Ketum PAN Terkait Regulasi Kratom Masuk Komoditi Ekspor

    Tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa).
    KAPUAS HULU, uncak .com - Saat ini tanaman Kratom atau dengan nama latin Mitragyna Speciosa, telah masuk dalam komoditi ekspor, dimana regulasi tata niaganya telah diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) baru-baru ini.

    "Tanaman Kratom ini memang benar telah masuk dalam komoditi ekspor, dimana baru-baru ini regulasinya telah diatur secara resmi oleh Kemendag RI. Kita, khususnya petani Kratom di Kapuas Hulu patut berbahagia. Namun, masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu perlu memahami bahwa ini merupakan salah satu perjuangan dari Asosiasi Petani Purik Indonesia (Appuri) Kapuas Hulu," kata Wakil Bupati, Wahyudi Hidayat, Rabu (4/9/2024).

    Dengan telah masuknya tanaman Kratom dalam komoditi ekspor tersebut, Wahyudi Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), yang telah menjadikan komoditi Kratom itu bisa diekspor secara legal.

    "Saya apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan yang juga selaku Ketua Umum PAN, yang telah menjadikan tanaman Kratom ini masuk dalam komoditi ekspor," ucap Wahyudi Hidayat, yang juga selaku kader PAN itu.

    Selain itu, Wabup juga mengucapkan terimakasih kepada Appuri dan mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

    Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seorang pengusaha bernama Edo yang selalu berjuang dan melakukan audiensi ke Kemendag RI.

    "Dengan telah masuknya tanaman Kratom ini dalam komoditi ekspor, tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat Kapuas Hulu yang mayoritas petani kratom, dimana terdapat ratusan ribu masyarakat Kapuas Hulu yang hidupnya bergantung pada tanaman Kratom," terangnya.

    Sebagaimana diketahui, regulasi yang tercantum dalam Permendag RI tersebut terdapat pada Permendag RI nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Permendag nomor 23 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, dimana dalam Permendag tersebut, tanaman Kratom masuk dalam komoditi ekspor yang tercantum pada nomor 725, 726 dan 727. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan