Recent comments

  • Breaking News

    8 Prioritas Pelanggaran Berkendara Akan Ditindak Dalam Operasi Zebra Kapuas 2024

    Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024 di Polres Kapuas Hulu.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Polres Kapuas Hulu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024, di halaman Apel Mapolres setempat, Senin (14/10/2024).

    Apel itu digelar dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu

    Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar, saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2024.
    Apel yang diikuti sejumlah personel Polres Kapuas Hulu, personil Kodim 1206/Putussibau, personil Yonif 644/Walet Sakti, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu itu dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Dahomi Baleo Siregar.

    Hadir pula para Pejabat Utama Polres Kapuas Hulu, unsur Forkopimda, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu dan pejabat penting lainnya.

    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kapuas Hulu, IPTU Cahya Purnawan, menyatakan, terdapat 8 prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut yakni berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm dan over dimension dan over load (ODOL).

    Operasi itu selain menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, juga dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

    Kasat Lantas menghimbau kepada masyarakat, agar mentaati aturan lalu lintas dan mematuhi arahan petugas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.

    "Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini sampai 27 Oktober 2024. Mari bangun budaya tertib dan selamat," imbaunya.

    Pada kesempatan itu, Kasat Lantas juga memaparkan tingkat laka lantas yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2023 lalu yakni sebanyak 47 kasus laka lantas, di mana luka ringan 10 kasus, luka berat 23 kasus dan meninggal dunia 14 kasus, dengan kerugian materil mencapai Rp318 juta.

    "Pada tahun 2024 sampai saat ini angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 8 kasus, lima diantaranya meninggal dunia,' ungkapnya.  (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan