Recent comments

  • Breaking News

    Diduga Berpolitik Praktis, Seorang ASN Kapuas Hulu Dilaporkan ke Bawaslu

    Bidang Advokasi Hukum Paslon 02, saat melapor ke Bawaslu Kapuas Hulu terkait dugaan keterlibatan seorang ASN yang berpolitik praktis.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (17/10/2024).

    Oknum ASN berinisial J tersebut diketahui menjabat sebagai Stafnya Staf Ahli pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu. Hal itu berdasarkan surat tugas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu.

    Ia dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis, dengan mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 01, Fransiskus Diaan dan Sukardi, yang merupakan kontestan pada Pilkada Kapuas Hulu 2024.

    Oknum ASN tersebut dilaporkan oleh M. Dahar, yang merupakan Bidang Advokasi Hukum dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu nomor urut 02, Wahyudi Hidayat dan Oktavianus (Wawa).

    M. Dahar, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan oknum ASN berinisial J, di mana oknum ASN tersebut turut serta menjadi tim kampanye dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01.

    "Pelaporan ke Bawaslu ini kita sertai dengan bukti-bukti dokumen berupa foto copy screenshot dari sebuah video orasi dan juga menunjukkan video aslinya," ujar Dahar, ditemui usai melakukan pelaporan ke Sekretariat Bawaslu Kapuas Hulu.

    Dijelaskan Dahar, dalam video yang berdurasi 7,5 menit itu, oknum ASN yang dilaporkan tersebut melakukan orasi politik (kampanye) yang berpihak kepada Paslon nomor urut 01 di hadapan masyarakat, di Dusun Jelemuk, Desa Sukamaju, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu, 16 Oktober 2024 (kemarin).

    "Kita berharap kepada Bawaslu Kapuas Hulu untuk melakukan tindakan berupa sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin, mengatakan bahwa pihaknya akan membahas laporan tersebut di internal mereka, di mana akan dikaji terlebih dahulu dengan melakukan penelusuran.

    "Apabila nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka akan kami rekomendasikan ke Gakkumdu," tutur Ike.

    Namun, lanjut Ike, setelah pembahasan di internal Bawaslu dilakukan, kasus tersebut apakah masuk ranah Gakkumdu atau tidak, tergantung dari hasil pembahasan.

    "Karena harus dilihat terlebih dahulu terkait unsur-unsur atau pasal-pasal yang ada, di mana untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, rekomendasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," terang Ike. (Nt)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    kmiklan