180 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Penggagalan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Seberat 36,98 Kilogram
Suasana saat konferensi pers. |
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan. Ia didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Jamali beserta sejumlah anggotanya dan Kasi Humas, AKP Dony beserta anggotanya serta pihak Bea Cukai Nanga Badau, Selasa (12/11/2024).
Diketahui, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari negara Jiran, Sarawak, Malaysia.
Lima pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut, di mana kelimanya merupakan warga negara Indonesia asal Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Hendrawan memaparkan kronologis kejadian yakni berawal pada Kamis, 7 November 2024, di mana sebelumnya petugas Polsek Puring Kencana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan membawa narkoba dari Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di wilayah Perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Puring Kencana.
Informasi tersebut pun disampaikan ke Kapolsek Puring Kencana, yang kemudian Kapolsek Puring Kencana berkoodinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas Hulu.
Setelah berkoordinasi, dibentuklah Tim yang terdiri dari Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu beserta Anggota Polsek Puring Kencana.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim sehingga pada Minggu, 10 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, semua Tim telah menempati ploting atau standby di tempat yang telah ditentukan yakni di ruas jalan Nanga Kantuk- Langau dan sekitar pukul 08.10 WIB, dilakukan penghadangan terhadap dua orang yang melintas menggunakan dua unit sepeda motor.
Dari dua unit sepeda motor tersebut, didapati barang yang dibungkus dua karung, di mana terdapat tas ransel ukuran besar pada masing-masing karung tersebut.
Dalam ransel tersebut terdapat bungkusan warna kuning yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar yang pada kemasan tersebut bertuliskan Refined Chinese Tea dan Daguanyin.
"Kemudian isi dalam kemasan tersebut dicek, didapati butiran cristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, jumlah narkoba jenis sabu tersebut sebanyak 35 paket seberat 36,98 kilogram, dengan tujuan ke Pontianak.
"Jika barang haram tersebut diuangkan maka nilainya sekitar Rp36,9 miliar. Selain itu, potensi sasaran orang yang terdampak apabila barang haram tersebut berhasil dipasarkan atau diedarkan yakni mencapai 180 ribu jiwa. Jadi, sekitar 180 ribu jiwa terselamatkan dengan digagalkannya penyelundupan barang haram tersebut," terang Kapolres.
Terkait upah yang diterima oleh masing-masing tersangka, lanjut Kapolres, nilainya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta.
"Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ungkapnya. (Noto)
Tidak ada komentar