Recent comments

  • Breaking News

    Ditjen Imigrasi Kembali Lakukan Langkah Inovatif, Imigrasi Putussibau Apresiasi dan Siap Dukung

    Autogate Bandara Internasional.
    KAPUAS HULU, UNCAK.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, mengapresiasi langkah inovatif dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), melintasi autogate Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

    "Saya sangat mengapresiasi langkah inovatif yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengintegrasikan sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate di bandara internasional. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan keimigrasian, namun juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi warga negara asing pemegang ITAP dan ITAS," ujar Uray Aliandri kepada wartawan, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (2/11/2024).

    Dikatakan Uray, peningkatan layanan publik melalui digitalisasi, menunjukkan komitmen Imigrasi untuk menarik lebih banyak WNA berkualitas ke Indonesia, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian.

    "Kami di Putussibau siap mendukung upaya ini dengan terus mengedepankan layanan yang aman dan efisien. Semoga langkah ini menjadi bagian dari transformasi keimigrasian yang lebih baik di masa depan," tutur Uray.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya, autogate Imigrasi yang berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai, hanya dapat digunakan (dilintasi) oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK) saja. Namun, kini, WNA pemegang ITAP dan ITAS, juga dapat melintasi autogate Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

    Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

    “Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate ini mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi dikonter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Saffar M. Godam.

    Dijelaskan Godam, dalam periode Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.

    Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15 sampai 25 detik per orang itu memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian, sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.

    Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648, izin tinggal tetap sampai dengan September 2024.

    Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate tersebut, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.
    .
    “Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini juga bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitu pula pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” jelas Godam.

    Menurut Godam, yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS tersebut tidak mengurangi aspek keamanan, di mana teknologi face recognition pada autogate, memastikan semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice

    "Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal ini kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” ungkap Godam. (Noto)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    kmiklan

    Post Bottom Ad

    kmiklan