Gunakan Anggaran Rp2,654 Miliar, Ruang Terbuka Hijau di Kota Putussibau Mulai Dibangun
Peletakan batu pertama pembangunan RTH di Kota Putussibau. |
Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama, yang dilakukan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Hulu, Ansfridus Juliardi Andjioe, Kamis (14/11/2024).
Adapun anggaran yang digunakan dalam pembangunan RTH tersebut yakni bersumber dari Dana Bagi Hasil- Dana Reboisasi (DBH-DR) Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2024 sebesar Rp2 miliar, 654 juta.
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa ruang terbuka hijau merupakan suatu ruang terbuka di kawasan perkotaan yang didominasi tutupan lahannya oleh vegetasi serta memiliki fungsi diantaranya sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya, estetika, ekologis dan bahkan dapat memberikan nilai ekonomis bagi perkembangan suatu wilayah perkotaan.
Namun, dalam proses pembangunan sebuah kota, lanjut dia, keberadaan ruang terbuka hijau sebagai ruang yang memiliki fungsi ekologis yang sering diabaikan.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa proporsi ruang terbuka hijau minimal di kawasan perkotaan yaitu 30 persen dari luas wilayah. Proporsi tersebut terbagi menjadi 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik dan 10 persen untuk ruang terbuka hijau privat. Komposisi ini dimaksudkan untuk terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan," ujarnya.
Menurutnya, hasil pemetaan rencana detail tata ruang Kota Putussibau, dari 5 ribu hektare yang dilakukan pemetaan, sebanyak 1.079,36 hektare yang akan digunakan untuk ruang terbuka hijau wilayah perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Saat ini di wilayah Putussibau dan Kedamin belum terdapat ruang terbuka hijau sehingga Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau di wilayah Putussibau Kota dengan luas kurang lebih 3.915 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Gajahmada kelurahan putussibau kota Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," tuturnya.
Dijelaskan dia, di kota Putussibau juga telah membangun Water Front Siluk sehingga dapat menyediakan ruang terbuka publik bagi masyarakat, khususnya Kota Putussibau.
"Dengan dibangunnya ruang terbuka hijau ini, kami berharap disamping terciptanya keseimbangan lingkungan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu, juga digunakan sebagai area untuk rekreasi, sosial budaya dan memberikan nilai estetika bagi mayarakat Kabupaten Kapuas Hulu serta dapat membantu meningkatkan nilai indeks kualitas tutupan lahan dan mempertahankan nilai indeks kualitas lingkungan hidup Kabupaten Kapuas Hulu di masa yang akan datang," jelasnya.
Pada kesempatan itu pula, Pjs Bupati Kapuas Hulu mengucapkan terimakasih kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu yang sudah memfasilitasi pembangunan ruang terbuka hijau pertama di Kabupaten Kapuas Hulu tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jantau menyatakan bahwa pembangunan RTH tersebut dianggarkan sebesar Rp2,654 miliar dengan beberapa item yang dibangun seperti tempat bermain anak, air mancur dan sejumlah fasilitas lainnya.
"Pembangunan RTH ini sesuai waktu kontrak selama 75 hari ke depan. Tujuannya untuk tempat rekreasi masyarakat yang ramah lingkungan," singkatnya. (Noto)
Tidak ada komentar