Pelarian Seorang Karyawan PT. BTS Seriang Estate Badau Terhenti di Sekadau
Tersangka. |
Ia ditangkap karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit dan alat elektronik lainnya berupa satu unit laptop merk Lenovo beserta mouse dan charger yang merupakan perangkat dari laptop tersebut serta satu unit handphone merk Samsung.
Diketahui, tersangka merupakan seorang karyawan yang bekerja di PT. Buana Tunas Sejahtera (BTS) Seriang Estate, yang beroperasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka tersebut diketahui berawal pada 21 September 2024, saat itu korban sekaligus pelapor, yang juga merupakan karyawan PT. BTS Seriang Estate, hendak berangkat kerja.
Saat itu pelapor menuju parkiran yang berada di samping rumah dinas miliknya di Emplasment Seriang Estate PT. BTS, Desa Kekurak, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, di mana pelapor kala itu melihat bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit miliknya, yang sebelumnya diparkir di samping rumah dinasnya dalam keadaan dikunci stang, telah hilang.
Pelapor juga melihat bahwa pagar kawat pembatas yang terletak di depan rumah yang berfungsi sebagai pembatas rumah dinas dengan kebun sawit itu telah dirusak. Pelapor juga mendapati sebuah kaca spion motor, yang terletak di dekat pagar yang telah dirusak tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing memaparkan bahwa tersangka telah diamankan oleh personil Polsek Nanga Mahap pada 24 September 2024 lalu di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Badau dan Polsek Nanga Mahap, yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
"Kami berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam di lapangan dan koordinasi antar-Polsek. Saat diamankan, terdapat barang-barang yang sedang dibawa dan dalam penguasaan tersangka. Barang-barang tersebut berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo FIT tanpa plat nomor Polisi. Selain itu, diamankan pula satu unit laptop merk Lenovo beserta mouse, charger yang merupakan perangkat dari laptop tersebut dan satu unit Handphone merk Samsung berwarna biru kehitaman," ujar IPTU Rinto Sihombing kepada wartawan mewakili Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, Minggu (10/11/2024).
Dijelaskan Rinto, barang-barang selain satu unit sepeda motor yang diamankan tersebut diduga merupakan serangkaian barang hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya, di mana tersangka melakukan aksinya secara tunggal (sendirian).
"Laptop beserta perangkatnya tersebut dicuri tersangka beberapa bulan lalu di atas meja gazebo kantor kebun Seriang Estate PT. BTS, di mana gazebo kantor tersebut bangunannya terbuka tanpa jendela dan pintu. Sedangkan satu unit Handphone tersebut dicuri di laci meja kerja kantor, yang sebelumnya kantor itu dalam keadaan tertutup dan terkunci namun lacinya saja yang tidak terkunci. Barang-barang itu merupakan barang milik inventaris kantor," jelas IPTU Rinto.
Atas perbuatannya tersebut, kata IPTU Rinto, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) ke 3 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya yaitu hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama di wilayah perkebunan dan perumahan karyawan, agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan aset pribadi serta fasilitas kantor.
"Kami akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas Hulu," tegas IPTU Rinto Sihombing. (Noto)
Tidak ada komentar